Jakarta, hariandialog.co.id.- Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan
bahwa pihaknya akan mencari solusi terbaik terkait nasib tenaga
non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer. “Pokoknya,
prinsip kita akan cari solusi terbaik untuk kebaikan bersama,” ujar
Suhajar saat ditemui di Novotel Tangerang, Selasa (28-02-2023).
Suhajar tak menjelaskan lebih rinci perihal kebijakan
yang diambil pemerintah terkait nasib para tenaga honorer ini. Dia
mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB) yang akan mengatur regulasi terkait hal
tersebut. Sehingga, Kemendagri akan mengikuti regulasi yang sudah
ditetapkan, mengingat Kemendagri juga mengangkat tenaga honorer,
khusunya di level daerah. “Itu nanti dari Kemenpan-RB. Iya, nah
regulasinya nanti dari Menpan-RB,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah membuka peluang tidak
akan memberhentikan tenaga honorer. Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
menyebut hal itu sebagai salah satu opsi jalan tengah penyelesaian
masalah tenaga honorer. “Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita
sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap
penataan tenaga non-ASN,” ujar Anas dalam siaran pers, Jakarta, Senin
(27/2/2023). “Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana
pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban
anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena
teman-teman non-ASN ini berjasa,” sambungnya seperti ditulis kompas.
Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
memberi arahan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer harus
menempuh solusi jalan tengah yang baik. Anas bilang, tenaga honorer
sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya
dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan. Atas
dasar itu, pemerintah akan mencari solusi terbaik. Kemenpan-RB telah
mengaku akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi
Pemerintan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah
Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
Indonesia (Apeksi), serta BKN terkait hal tersebut.
Menurut Anas, penataan tenaga non-ASN tidak bisa
dikerjakan oleh satu instansi. Namun, perlu kerja kolektif dan
kolaborasi antar-instansi pemerintah. Mantan Kepala LKPP itu membuka
ruang dialog dengan forum-forum tenaga honorer. “Kami mendengar suara
daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ucap
Anas. (pitta).
