Jakarta, hariandialog.co.id.- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
(KAMMI) mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus) yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. Putusan itu
berisiko menimbulkan dampak negatif.
“Implikasi dari putusan itu dapat mengacaukan tahapan
Pemilu yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Ini menjadi preseden
buruk lembaga penegak hukum yang tidak mempertimbangkan putusan
tersebut dengan saksama.” kata Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Zaky
Ahmad Riva’i, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara Mahasiswa,
Senin (6/3/2023).
KAMMI menilai putusan hakim di PN Jakpus itu offside.
Putusan itu diketok atas gugatan yang diajukan Partai Prima. KAMMI
berpendapat hakim itu perlu dikenai konsekuensi atas putusan
offside-nya, demi keselamatan demokrasi Indonesia.
“Tentunya kita berharap putusan PN Jakpus tersebut dapat dinyatakan
batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jangan sampai
kegaduhan tersebut meluas dan dijadikan dalil untuk membenarkan
pembajakan dan pengkhianatan terhadap Konsitusi dan demokrasi di
Indonesia. Demi menjaga demokrasi, Hakim layak dicopot!” tegas Zaky.
Seharusnya, bukan PN Jakpus yang merupakan pengadilan
tingkat satu yang memutus perkara pemilu semacam ini. Perkara seperti
verfikasi peserta Pemilu seharusnya diproses di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) dan sengketa hasil Pemilu diproses di Mahkamah
Konstitusi (MK). Lagipula, putusan PN Jakpus itu juga merupakan
putusan perdata. “Hukum perdata membicarakan tentang hak,
kepentingan, dan hubungan hukum antarorang perseorangan, sehingga
putusan berlaku untuk penggugat dan tergugat yang berperkara, tidak
mengikat pihak lain,” kata Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Pengurus Pusat KAMMI, Rizki Agus Saputra.
Seharusnya majelis menolak atau menyatakan NO (Niet
Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima karena cacat formil)
terhadap gugatan Partai Prima karena bukan kompetensi Pengadilan
Negeri. Selain itu, Rizki juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk
menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang kontroversial dan
menimbulkan kegaduhan publik,” kata Rizki Agus Saputra.
KAMMI mendukung Komisi Yudisial (KY) turun tangan menangani
hakim yang memutus perkara tersebut. Soalnya, kata Rizki, hakim telah
kelewatan bertindak. “Bertindak di luar kuasa (ultra vires),”
pungkasnya.
Sebelumnya, KY menyatakan berencana memanggil hakim pemutus
perkara gugatan Partai Prima tersebut. KY akan mendalami pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan pada masalah putusan
hakimnya. Tiga hakim PN Jakpus itu adalah T Oyong, Bakri, dan
Dominggus Silaban. “KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan
itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku
yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan
memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi,” ujar Juru Bicara Komisi
Yudisial RI, Miko Ginting kepada wartawan, Jumat (3/3) lalu.
(bing/dbs)
