Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Joko Widodo mengatakan,
pemerintah mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan
banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), soal
penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Presiden, putusan yang dijatuhkan lembaga
peradilan tingkat pertama tersebut merupakan sebuah kontroversi.
“Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi
juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Jokowi dalam
keterangannya di Jawa Barat sebagaimana dilansir dari siaran pers
resmi, Senin (06-03-2023).
Itu Sebuah Kontroversi Pemerintah, kata Jokowi, juga
sudah berkali-kali menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan pemilu
dengan baik. Anggaran Pemilu 2024 pun sudah disiapkan. Sehingga
dirinya mendukung tahapan pemilu tetap berjalan. “Saya kira tahapan
pemilu kita harapkan tetap berjalan,” tambah Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat
Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam
putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember
2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
terhadap KPU. “Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi
diktum pertama amar putusan tersebut. Putusan PN Jakpus itu
memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan
dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan
7 hari.
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak
pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar
serentak pada 14 Februari 2024. “Menghukum Tergugat untuk tidak
melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini
diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama
lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi
diktum kelima amar putusan. (kps/qiqi).
