Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung sudah mengusut dan
telah meningkatkan kasus dugaan korupsi baru di PT Graha Telkom Sigma
(PT GTS) ke tahap penyidikan. Tapi belum diketahui apakah kasus di
anak usaha BUMN PT Telkom inilah yang dimaksud Jaksa Agung sebagai
kasus baru dalam jumpa pers bersama Menteri BUMN Erick Thohir, kemarin
(06-03-2023).
Sebuah informasinya yang menyebutkan bahwa Kejaksaan
Agung melalui jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus yang
dipimpin Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi,
sudah mulai mengumpulkan alat-alat bukti dengan memeriksa tujuh orang
saksi
Sementara itu,Kepala Pusat Penerangan dan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ke tujuh
saksi diperiksa dalam kaitan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan
apartemen, perumahan, hotel maupu penyediaan batu split yang
dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018. “Pemeriksaan
terhadap para saksi dilakukan jaksa penyidik untuk memperkuat bukti
dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut,” kata Kapuspenkum
tulis independen
Adapun ke tujuh saksi yang sudah diperiksa yakni:
1. RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
2. DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka.
3. WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
4. MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.
5. HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.
6. DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma.
7. AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.(bing)
