Jakarta, hariandialog.co.id.– Dalam keterangannya kepada wartawan,
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kuntadi, menjelaskan penerbitan
Sprindik perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta –
Cikampek, karena ditemukan bukti perlawanan hukum yang
terang-benderang. “Mereka melakukan persekongkolan dalam mengatur
pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu,” kata Dirdik JAM
Pidsus itu pada Senin (13-03-2023).
Menurut Kuntadi, fokus penyidikan kasus tersebut adalah
pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated
Ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Termasuk di dalamnya, on/ off
ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai
kontrak Rp13.530.786.800.000.
Dari berbagai sumber, PT.Jasa Marga (Persero) Tbk selaku
BUMN pengelola Tol Layang Japek. Temuan kasusnya yang cukup
spektakuler pada pembangunan proyek tol tersebut terkesan rapi dan
profesional dan hal itu terungkap dari penyidikan kasus perkara PT.
Waskita Karya (WSKT) dan anak usaha PT. Waskita Beton Precast (WBP).
Dari proses penyidikan sampai kini, sejumlah Direksi dan
Mantan Direksi WSKT dan WBP berulang kali dipanggil untuk diperiksa
terkait penyalahgunaan dana sindikasi perbankan untuk sejumlah proyek
pembangunan jalan tol JaPek II itu. (dbs/redak01)
