Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Mahkamah Agung Singapura
Sundaresh Menon melakukan kunjungan kehormatan (coutessy call) ke
Mahkamah Agung Indonesia pada Selasa 14 Maret 2023. Kunjungan tersebut
disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M.
Syarifuddin, S.H., M.H. Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung
Indonesia yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non Yudisial, para
Ketua Kamar, dan Sekretaris Mahkamah Agung.
Kunjungan ini selain bertujuan untuk membahas agenda dan
peluang penguatan kerja sama/persahabatan MA Singapura dengan MA
Indonesia, juga diisi dengan diskusi tentang Pembangunan Sistem
Penyelesaian Sengketa Komersial Internasional.
Dalam sambutannya, Prof. Syarifuddin menyampaikan bahwa
kegiatan ini sangat penting, bagi peradilan dua negara yang
bertetangga sangat dekat dan saling memiliki kepentingan satu sama
lain, dan oleh karenanya perlu ditindak lanjuti.
Ia menambahkan bahwa hal ini penting, karena dengan di era
globalisasi dan regionalisasi, kemampuan peradilan untuk bekerja
dengan peradilan negara lain akan sangat mempengaruhi daya saing suatu
negara. Sehingga bagaimana kemampuan bekerja sama dengan pengadilan
negara lain itu disesuaikan dengan batasan-batasan kedaulatan negara
akan menjadi sangat penting.
Terkait tema diskusi, Prof. Syarifuddin menyampaikan bahwa
tema tersebut penting untuk disimak bersama agar bisa dijadikan bahan
pemikiran, dan diskusi. Keunggulan dalam penyelesaian sengketa
komersial internasional adalah satu hal yang menurutnya akan menjadi
sangat penting di masa depan, dan juga berpengaruh kepada keseluruhan
daya saing suatu negara. Mungkin saat ini masih prematur, namun lima
tahun lagi bisa jadi adalah kebutuhan riil bagi Indonesia. “Saya harap
para peserta menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk
memperoleh gambaran detail tentang Penyelesaian Sengketa Komersial
Internasional,” kata Syarifuddin.
Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik
Indonesia, Duta Besar Singapura untuk Indonesia Kwok Fook Seng, para
Hakim Agung Kamar Perdata, Anggota Kelompok kerja Kemudahan Berusaha,
dan seluruh aparatur peradilan yang menghadiri acara secara daring.
(hms/han).
