Pandeglang, hariandialog.co.id.- Sebanyak dua oknum Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang
berinisial WA (51) dan (DA) 41 ditangkap polisi. Keduanya ditangkap
karena diduga melakukan tindakan penipuan berupa paket pengadaan
barang laptop dan hardisk.
“Pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah
dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian 50 unit laptop merk Lenovo
dan 50 unit hardisk senilai Rp 750.000.000,” Kata Kasat Reskrim Polres
Pandeglang, AKP Shilton dari keterangan tertulis yang diterima
detikcom, Minggu (16-04-2023).
Shiton mengungkapkan kedua oknum ASN menawarkan proyek
tersebut pada Desember tahun 2022 lalu. Kepada korban, keduanya
mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pelaku menjanjikan paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana
teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022, berupa pengadaan belanja
peralatan personal komputer,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan paket tersebut, kemudian korban membeli
lalu memberikan laptop dan hardisk ke Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan kabupaten Pandeglang. Namun, kedua ASN tersebut tidak membayar
uang atas barang tersebut.
Merasa dirugikan, kemudian korban melapor dugaan penipuan
tersebut kepada polisi. Mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan
penangkapan kepada pelaku.
“Terlapor diamankan oleh anggota unit III Tipidkor Satreskrim Polres
Pandeglang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan
pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara,” terangnya. (han)
