Jakata,hariandialog.co.id. – Sejak awal Ramadan yaitu 212 Maret 2023 hingga 17 April 2023, Kejaksaan melakukan penghentian penuntutan 228 perkara melalui penegakan hukum humanis atau restorative justice.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan persnya yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana, pada Jumat (21/04/23). Bahkan Jaksa Agung telah mendorong Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) untuk memperhatikan penegakan hukum humanis yakni penghentian perkara melalui keadilan restoratif.
Dengan dihentikannya penuntutan perkara atas 228 perkara yang ditangani oleh p[ihak penyidik kepolisian, maka para tersangka yang beragama Islam, bisa merayuakan Idul Fitri 1444 H/2023M bersama keluarganya.
Masih menurut Jaksa Agung, keberhasilan penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukan hanya menjadi catatan Kejaksaan Agung. “Tetapi hikmahnya adalah membuka pintu maaf bagi mereka yang melakukan kejahatan,” ujarnya.
Jaksa Agung menyebutkan juga konsep dari penegakan hukum humanis adalah memanusiakan manusia. “Sehingga melalui keadilan restoratif memberikan perlindungan dan perbaikan terhadap korban untuk memperoleh kesepakatan damai guna meminimalisir terjadinya resistensi dimasyarakat, serta berdampak mengurangi biaya penanganan perkara,” tuturnya.
Dia menegaskan sistem ini sudah mulai dianut beberapa negara sistem hukum anglo saxon dan juga diadopsi oleh negara-negara penganut sistem hukum eropa kontinental. “Dalam penegakan hukum modern, keadilan tidak memiliki batasan sistem, tetapi lebih memperhatikan pada kebutuhan masyarakat modern akan keadilan,” ujar mantan JAM Datun itu. (Rel/Het)
