Jakarta, hariandialog.co.id.- Staf Khusus (Stafsus) Menteri
Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal Pajak
Indonesia (Ditjen Pajak) untuk melakukan pertukaran informasi terkait
pembelian rumah mewah oleh keluarga konglomerat asal Indonesia di
Singapura.
Yustinus mengatakan, pembelian hunian di luar negeri
biasanya masuk dalam skema Automatic Exchange of Information (AEoI).
AEoI sendiri merupakan sistem penukaran informasi data keuangan secara
otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi pontensi pajak
dalam dan luar negeri. “Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI
(Exchange of Information) untuk memastikan kita memperoleh informasi
yang lebih detail,” ujar dia dalam cuitan Twitter, dikutip Selasa
(25-04-2023).
Yustinus menambahkan, membeli properti adalah hak warga
negara. “Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik,” imbuh
dia.
Sebelumnya, perusahaan Singapura yang bergerak di sektor
real estate bernama Mingtiadi mengabarkan, terdapat keluarga
konglomerat asal Indoensia yang membeli 3 rumah mewah di kawasan
strategis Singapura.
Harga dari hunian tersebut mencapai 206,7 juta dollar
Singapura, atau senilai 154,8 dollar AS. Angka pembelian hunian mewah
tersebut mencapai Rp 2,31 triliun (kurs Rp 14.941).
Mingtiadi memprediksi, pembeli berniat membangun kembali
bungalo tersebut untuk digunakan keluarga. “Tiga bungalo baru-baru ini
dijual oleh Cuscaden Peak Investments, didukung oleh Temasek
Holdings,” tulis laporan tersebut, dikutip Selasa (25/4/2023). Secara
rinci, tiga rumah mewah tersebut terletak di 42, 42A, dan 42B Nassim
Road di Distrik 10. (redak01).
Staf sus Menkeu Yustinus Prastowo
Semoga WNI Beli Rumah di Singapura Tunaikan Kewajiban
Jakarta, hariandialog.co.id.- Staf Khusus (Stafsus) Menteri
Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal Pajak
Indonesia (Ditjen Pajak) untuk melakukan pertukaran informasi terkait
pembelian rumah mewah oleh keluarga konglomerat asal Indonesia di
Singapura.
Yustinus mengatakan, pembelian hunian di luar negeri
biasanya masuk dalam skema Automatic Exchange of Information (AEoI).
AEoI sendiri merupakan sistem penukaran informasi data keuangan secara
otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi pontensi pajak
dalam dan luar negeri. “Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI
(Exchange of Information) untuk memastikan kita memperoleh informasi
yang lebih detail,” ujar dia dalam cuitan Twitter, dikutip Selasa
(25-04-2023).
Yustinus menambahkan, membeli properti adalah hak warga
negara. “Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik,” imbuh
dia.
Sebelumnya, perusahaan Singapura yang bergerak di sektor
real estate bernama Mingtiadi mengabarkan, terdapat keluarga
konglomerat asal Indoensia yang membeli 3 rumah mewah di kawasan
strategis Singapura.
Harga dari hunian tersebut mencapai 206,7 juta dollar
Singapura, atau senilai 154,8 dollar AS. Angka pembelian hunian mewah
tersebut mencapai Rp 2,31 triliun (kurs Rp 14.941).
Mingtiadi memprediksi, pembeli berniat membangun kembali
bungalo tersebut untuk digunakan keluarga. “Tiga bungalo baru-baru ini
dijual oleh Cuscaden Peak Investments, didukung oleh Temasek
Holdings,” tulis laporan tersebut, dikutip Selasa (25/4/2023). Secara
rinci, tiga rumah mewah tersebut terletak di 42, 42A, dan 42B Nassim
Road di Distrik 10. (redak01).
