Jakarta, hariandialog.co.id.- Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan
sebagai tersangka penistaan agama atas konten makan kulit babi. Hal
itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel
Kombes Pol Agung Marlianto Basuki.
Lina Mukherjee langsung angkat bicara melalui video yang
dia unggah di Instagram Stories miliknya. “Pertama-tama aku ucapin
terima kasih buat para hater yang lagi pada ketawa ngetawain aku. Oke,
aku mau bicara tentang klarifikasi ya,” buka Lina Mukherjee dalam
video tersebut dilihat, Jumat (28/4/2023).
“Apakah Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Pertama-tama aku nggak tahu karena aku belum datang ke sana. Kan gini,
kalau kita dilaporkan orang kita harusnya punya kesempatan untuk
berbicara,” sambungnya.
Perempuan yang dikenal sebagai selebgram yang kerap bertemu dengan
artis-artis Bollywood itu, mengakui dirinya sudah mendapat surat
panggilan dari penyidik Polda Sumatera Selatan. Akan tetapi, dia tak
datang karena beberapa hal. “Memang benar pada tanggal 18 (April) aku
ada panggilan polisi tulisannya klarifikasi. Kenapa Lina Mukherjee
nggak datang? Karena kondisi lambung aku benar-benar sakit dan susah
cari tiket pesawat untuk ke sana. Makanya aku pikir habis Lebaran saja
karena tanggal 23-nya kan Lebaran gitu loh, mepet banget. Pengacara
aku juga belum bisa kalau tanggal segitu, makanya aku nggak datang,”
jelas Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee keberatan disebut mangkir berkali-kali. Dia menegaskan
baru satu kali mendapat panggilan dan tak menyangka dirinya dikabarkan
akan dijemput paksa.
“Kenapa Lina Mukherjee menjadi tersangka sedangkan belum dikasih
kesempatan bicara? Pasalnya Lina Mukherjee nggak kooperatif. Aku ini
sebenarnya menghormati pelapor sebagai ustaz ya, tapi ada hal yang
kadang-kadang aku nggak setuju sama dia yang berselisih paham,”
ungkapnya.
Lina Mukherjee menegaskan dirinya juga sudah meminta maaf di televisi
dan melalui Instagram soal tindakannya. Itu sudah sesuai dengan
keinginan pelapor. “Aku tidak memikirkan musuh, siapa tahu dengan
kejadian ini ada berkah lebih baik, mendewasakan, aku lebih hati-hati
bertindak. Aku kaget banget baca berita, jemput paksa, nggak datang
berkali-kali, diundang mendekati Lebaran itu nggak gampang. Aku memang
belum datang ke Sumatera Selatan sama sekali. Kalau ada panggilan
kedua aku datang,” tegas Lina Mukherjee tulis dtc.
Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus
penistaan agama yang dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat. Dalam
video konten makan kulit babi, Lina terdengar berulang kali menyebut
ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.
Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk
dalam penistaan agama. “Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami
naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee
sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel
Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Kamis (27/4/2023) di kantornya.
(ftur)
