Jakarta, hariandialog.co.id.- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) memblokir rekening Eks Kabag Bin Ops Dit. Narkoba
AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira yang membiarkan anaknya melakukan
aksi penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan temuan baru
kasus ini. Dua rekening AKBP Achiruddin Hasibuan telah dibekukan.
Rupanya, isi dari kedua rekening ini mencapai nominal puluhan miliar
rupiah.
Diketahui, nilai ini tidak sesuai dengan apa yang dilaporan
AKBP Achiruddin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN). Pada tahun 2021, AKBP Achiruddin mengaku jika harta kekayaan
miliknya hanya sejumlah Rp 467 juta.
Menko Polhukam, Mahfud MD juga memastikan jika pemerintah
tidak akan tinggal diam dan telah mengirimkan tim khusus untuk
mengawal penyelesaian kasus ini. “Saya hanya ingin mengatakan bahwa
pemerintah dan Mabes Polri tidak diam, karena itu sudah ditindak,”
tegas Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Kamis (27/4/2023) tulis dtc.
(han).
