Medan, hariandialog.co.id.- Penganiayaan yang dilakukan anak AKBP
Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral, diduga dipicu
persoalan wanita berinisial SH. Polisi pun telah memeriksa SH yang
masih berstatus pelajar. “(Masih) pelajar,” kata Dirreskrimum Polda
Sumut, Kombes Sumaryono, Kamis (27-04-2023) malam.
Sumaryono tidak memerinci lebih jauh soal identitas maupun
keterlibatan SH dalam kasus tersebut. Namun, dia mengaku penyidik
dalam waktu dekat akan kembali memanggil SH untuk diperiksa soal kasus
tersebut. “Untuk saudari SH sudah kita lakukan pemeriksaan awal, dan
akan kita minta keterangan tambahan terkait dengan kasus ini,”
sebutnya.
Sebelumnya polisi menyebut wanita yang menjadi pemicu
penganiayaan itu berinisial D, namun dalam keterangan terbaru, polisi
meralat menjadi SH. “Untuk yang perempuan atas nama inisial D itu
kami ralat, nama lengkap dari pada teman wanita dari Ken Admiral
maupun tersangka AH adalah dengan inisial SH. Saya ralat dengan
inisial SH,” ujarnya.
Polda Sumut menyebut antara korban dan pelaku sempat
membahas wanita berinisial SH tersebut dalam pesan chat. “Ini
perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken
Admiral dengan terlapor AH,” kata Sumaryono saat konferensi pers di
Polda Sumut, Selasa (25/4) malam. “Pelapor menanyakan kepada terlapor
apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (SH),”
tambahnya.
Namun polisi tidak menjelaskan lebih rinci siapa wanita
berinisial SH dalam chat tersebut. Termasuk hubungannya dengan pelaku
dan tersangka.
Setelah percakapan soal wanita tersebut, pada 21 Desember 2023 sekitar
pukul 22.00 WIB, Aditya berpapasan dengan korban, Ken Admiral. Pelaku
Aditya lalu menghentikan mobil Ken di SPBU, Jalan Ringroad, Kota
Medan. “Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal
ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan
terlapor,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Sumaryono, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30
WIB, Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan
Karya, Kecamatan Medan Helvetia untuk menanyakan pemukulan dan
perusakan mobilnya. Saat itu lah, terjadi penganiayaan sebagaimana
video viral tersebut. “Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa
ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan
serta penahanan,” tutupnya tulis dtc.
Selain menetapkan Aditya sebagai tersangka, Polda Sumut juga
memberikan sanksi terhadap AKBP Achiruddin yaitu penempatan khusus
(patsus). Hal itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi
padahal saat itu dia berada di lokasi. (han).
