Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Depok disebut
belum membayarkan uang operasional jaksa pidana umum sejak tahun 2020.
Besaran uang operasional pidana umum (Opium) jaksa itu disebutkan
antara Rp.2 juta hingga Rp.3 juta.
Sumber redaksi menyebutkan tidak jelas kenapa tidak
dibayarkan dan tidak satupun jaksa yang berani mempertanyakan masalah
mandegnya pembayaran uang operasional jaksa sidang tersebut. Sumber
menceritakan kepada redaksi karena ada keluarganya jaksa di Kejaksaan
Negeri Depok, Jawa Barat.
Atas informasi tidak dibayarkannya uang Opium oleh
Kejaksaan Negeri Depok, sesuai Kode Etik Jurnalistik yunto UU RI No.40
tahun 1999 tentang Pers dan UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, guna penyeimbang pemberitaan atau tulisan di koran,
redaksi mempertanyakan melalui surat konfirmasi nomor
:1.615/Dia-Sk-Online/kfimsi/03, tertanggal 15 Maret 2023 kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Depok yang berkantor di GDC Komplek Perkantoran,
Jalan Boulevard Raya Kota Kembang Depok.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Depok melalui Kepala
Seksi Intelijen M.Arief Ubaidillah, SH,MH, tertanggal 20 Maret 2023
bernomor R-114/M.2.20.2/Dsb/03/2023, yang dikirimkan melalui Jasa
pengiriman, perihal surat konfirmasi berita, dimana terhadap surat
tersebut sudah ditanggapi berupa jawaban yang telah dikirim ke alamat
redaksi Dialog. Selanjutnya, setelah dikirim melalui jasa pengiriman
alamat kantor Dialog tersebut tidak ditemukan. Demikian disampaikan.
Padahal, alamat redaksi Surat Kabar Dialog, sudah 25
tahun berkantor di Jalan Bina Warga No.4, Kalibata, Jakarta Selatan
kode Pos 12750.
Adapun isi surat balasan konfirmasi berita ditujukan
kepada Pimpinan Redaksi Dialog, James Tobing di Jakarta seperti ini :
Bahwa terkait dengan surat dari Media Harian Dialog
Perihal permohonan konfirmasi berita No.1.615/Dia-Sk-Online/kfmsi/03,
tanggal 15 Maret 2023
1. Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas kerja samanya
dari seluruh rekan-rekan pers yang telah melaksanakan pelaksanaan
tugas jurnalistik secara bertanggungjawab dan berimbang sebagaimana
ketentuan Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers sehingga
kemerdekaan pers tetap terlaksana secara bertanggung jawab.
2. Bahwa selanjutnya terkait permohonan konfirmasi berita serta
pelaksanaan keterbukaan informasi publik, setelah dilakukan pengecekan
di situs Dewan Pers dengan alamat domain https//dewanpers
or.id/data/peruhasaanpers, pemohon surat kabar harian Dialog dengan
pimpinan redaksi an. James Tobing tidak tercatat/terverifikasi pada
situs Dewan Pers. Berdasarkan hal tersebut di atas, untuk memastikan
pemberian informasi dan identitas pemohon informasi adalah perusahaan
pers sebagaimana Undang-Undang Pers agar dilampirkan data pemohon
konfirmasi berita merupakan perusahaan pers serta pimpinan redaksi
telah terverifikasi sebagaimana Pimpinan Redaksi.
Selanjutnya setelah dilakukan pengiriman data kelengkapan tersebut
maka Tim akan menelaah serta memberikan informasi dengan menjadwalkan
wawancara guna pemberian informasi yang dibutuhkan pelaksanaan
pembuatan karya jurnalistik.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
An Kepala Kejaksaan Negeri Depok
Kepala Seksi Intelijen
M.Areif Ubaidillah, SH,MH
Jaksa Muda
Perlu diberitahukan bahwa Surat Kabar Dialog terbit
sekali seminggu setiap hari Kamis pagi dengan dasar Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers atas Keputusan Menteri Penerangan RI
No.431SK/MENPEN/SIUPP/1998 tanggal 10 Agustus 1998 dan terdaftar
sebagai Serikat Perusahaan Pers No.201/1998/11/B/2002. Terbit sejak
17 September 1998 artinya sudah berusia 25 tahun kurang 4 bulan.
Sebenarnya disamping surat konfirmasi terkait tidak
dibayarkannya Opium jaksa oleh Kejari Depok, Jawa Barat, redaksi akan
mempertanyakan lagi terkait pungutan uang dengan alasan perkara atas
pengambilan barang bukti berupa tiga unit mobil yang sudah inkrah atas
putusan kasasi oleh Mahkamah Agung. Bahkan ada bukti pengembalian uang
melalui transfer dan skrinsout percakapan dengan pengurus dari salah
satu leasing yang oleh Putusan Kasasi MA adalah pemilik sah atas tiga
unit mobil. (tim)
