Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepolisian RI memberlakukan lagi
kebijakan tilang manual terhadap pengemudi yang melanggar aturan lalu
lintas, meski sudah ada penindakan tilang elektronik atau ETLE.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan
pelanggaran lalu lintas justru semakin meningkat di lokasi yang tidak
terjangkau oleh kamera ETLE. “Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau
oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada
pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata
Sandi dalam keterangannya, Senin (15-05-2023).
Menurut Sandi butuh penguatan untuk sepenuhnya menggelar
tilang ETLE, khususnya di ruas-ruas jalan yang tidak dipasang kamera
tilang elektronik.
Ia memastikan tilang manual kali ini hanya menyasar pengguna jalan
yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata, bukan dengan
melaksanakan razia.”Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang
tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu
lintas,” kata dia.
Pemberlakuan lagi tilang manual ini sesuai Surat Telegram
Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual yang
dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Merujuk laman NTMC Polri, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi
sasaran tilang manual, yakni; berkendara di bawah umur, berboncengan
lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian,
menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui
batas kecepatan, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Selanjutnya, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion,
knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
Berikutnya, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya,
kendaraan over load dan over dimension (ODOL), dan kendaraan tanpa
tanda nomor kendaraan bermotor (TKNB) atau TKNB palsu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan
meski tilang manual berlaku lagi, tilang elektronik bakalan tetap
dioperasionalkan. Menurutnya tilang manual hanya untuk pelanggar yang
terlihat langsung oleh petugas di lapangan atau membahayakan.
Dia mengatakan penindakan menggunakan ETLE yang memanfaatkan kamera
tetap berlaku.
“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat
pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” ujar
Latif.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra juga
mengatakan salah satu alasan tilang manual diberlakukan lagi karena
banyak pelanggar tak bisa ditindak lewat ETLE. Tilang manual disebut
opsi penindakan di wilayah yang tidak terjangkau ETLE. “Di tempat yang
tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual,” jelas Jhoni.
(dika)
