Jakarta, hariandialog.co.id – Baru pertama kali ini Kejaksaan Agung di bawah komando Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, dibantu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Kuntani menetapkan dan menahan seorang Menteri yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dalam menetapkan dan menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, pihak Kejaksaan Agung terbuka dengan mengundang para awak media baik televisi, cetak dan online guna meliput baik konferensi pers serta memasukkan ke dalam kendaraan tahanan Nopol B-7320-SPA dengan menggunakan rompi warna orange.
Seperti diketahui, pagi hari (17-05-2023), Johnny G Plate yang juga merupakan Sekjen Partai Nasdem itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya, terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022. Pembangunan BTS tersebut ada di daerah daerah terpencil di seluruh wilayah Indonesia. Selain Johnny G.Plate dalam kasus yang sama dan hari yang sama juga diperiksa 6 saksi lainnya. Dan juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas dan Kantor Kementerian Kominfo guna mencari dokumen dan alat bukti yang terkait dalam pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 BAKTI.
“Namun setelah menjalani pemeriksaan pendalaman sebagai saksi, dan bukti-bukti maka disimpulkan bahwa JP (Johnny G Plate) terbukti ikut melakukan korupsi baik sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Menteri, sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.” Demikian keterangan pers Dirdik Pidsus Kuntadi.
Tujuan awalnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, kenyataannya ada dugaan korupsi sehingga diperiksa dan ternyata benar adanya. Bahkan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.8,032 triliun dari pagu anggaran Rp 10 triliun.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pasalnya proyek yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilakukan hanya dalam kurun waktu 1 tahun. Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Saat konferensi pers,Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyebutkan yang bersangkutan dalam hal ini Menkominfo Johnny G Plate diperiksa atas dugaan keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran
Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan
infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Kuntadi, 17-05-2023.
“MAKI APRESIASI KEJAKSAAN AGUNG“
Sementara Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam mengomentari soal penanganan kasus Korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 BAKTI serta ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka yang juga dilakukan penahanan, ia mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dan menahannya. “Saya yakin Kejaksaan Agung sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.”
Masih dikatakan Boyamin, kerugian 80 persen atau (seniliai Rp 8,32 triliun) dari nilai proyek Rp 10 triliun itu bisa terjadi tidak terlepas dari adanya pengaruh dan intervensi dari pengusaha dan pejabat dan menterinya, sehingga sudah sepantasnya Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi kita apresiasi dan dukung penuh serta kita dorong agar kejaksaan menuntaskan kasus tersebut secepatnya guna bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Disinggung apakah hal tersebut ada kaitannya dengan judicial review terkait kewenagan Kejaksaan dalam penyidikan korupsi, Boyamin mengatakan bahwa kasus korupsi BTS 4G sudah lama diperiksa dan juga keterlibatan Johnny G Plate sudah lama diendus. Dan hal ini menjadikan nilai kejaksaan agung untuk menyidik korupsi, itu merupakan nilai logis. Memang kejaksaan harus berpretasi, dan jika diberikan kewenangan menyidik itu sudah hal sewajarnya dan halal saja.
Juga Boyamin minta agar uang hasil korupsi tersebut harus juga diusut larinya kemana dan ke pihak mana. Apakah ada pencucian uang, melalui TPPU yah harus diusut.
Terkait pasal yang menjerat Johnny itu hukuman paling tinggi adalah penjara seumur hidup. Berikut bunyi pasalnya:
PASAL 2;
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
PASAL 3;
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bunyinya sebagai berikut:
Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (tim)
