Jakarta, hariandialog.co.di.– Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya
menyoroti tata kelola perizinan dan ekspor pasir laut di bawah
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Pasir di Laut
menjadi landasan hukum KKP terlibat dalam ekspor pasir laut.
Bambang agak kaget dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun
2023. Pasalnya, pemanfaatan laut harus dipahami empat hal. Pertama,
tentang perikanan dan sumber daya hayati laut yang memang dari dulu
dan sudah dibahas ini berada di KKP. Kedua, tentang laut untuk
pariwisata yang dikelola langsung oleh Kementerian Pariwisata.
“Ketiga, tentang perhubungan laut yang diatur oleh Kementerian
Perhubungan (Kemenhub). Keempat, tentang penambangan laut yang
tentunya dikelola dan diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM),” kata Bambang di Jakarta, kemarin tulis RM.Id.
Berkaca dari hal tersebut, Bambang menilai, ada kesesatan
regulasi pada terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023. Apalagi di PP ini
sangat jelas mengatur tentang rangkaian kegiatan, pengangkutan,
penempatan, pengawasan dan penjualan termasuk ekspor hasil sedimentasi
di laut. “Kami menjadi bingung karena yang kami dengar bahwa yang
menjadi lead (leading sector) dari PP itu menjadi kewenangan
pengaturan dari KKP. Jadi ada kesesatan regulasi, dan ini perlu kita
pikirkan,” tegasnya.
Dia lalu merinci sejumlah kekeliruan dalam PP ini. Bab IV di
Pasal 9 tersebut dikatakan, pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi
dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan
prasarana oleh pelaku usaha dan ekspor. “Jelas ini kegiatan
penambangan. Karena kenapa? Objeknya pasir laut. Ini yang saya bilang
kesesatan regulasi,” jelasnya.
Bambang mengatakan, dalam Pasal 11 PP tersebut dikatakan
bahwa pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan keberlangsungan
dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan dan menjaga
keseimbangan serta fungsi lingkungan pesisir.
Namun, kaitan pasal ini dengan KKP lebih terkait dengan
perikanan dan sumber daya hayati di dalamnya. Adapun sedimentasi
yang ada di laut merupakan salah satu sumber daya yang menjadi bagian
KKP karena terkait dengan sumber plankton. (bing)
