Grobogan, hariandialog.co.id – Pada Selasa (6/6/2023) DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua dewan Ir. H.M. Nurwibowo, Msi.
Dalam kesempatan tersebut Ir. H.M. Nurwibowo, Msi mengatakan bahwa raperda tersebut telah dibahas dalam rapat fraksi-fraksi yakni (2/3) selanjutnya (17/5/2023) dan selanjutnya (5/6/2023) telah dilaksanakan rapat kerja pansus III tahun 2023 yang dihadiri oleh perangkat daerah lainnya yang terkait. Itulah rangkaian proses pembahasan dan akhirnya raperda disetujui hadirin dan menjadi peraturan daerah (Perda).
Bupati Grobogan yang diwakili Wabup dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes mengatakan bahwa regulasi (aturan) tersebut sangat penting sekali dan sangat diperlukan dengan harapan daerah dapat melaksanakan tugas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, sehingga mampu dan dapat memberikan pelayanan kesejahteraan masyarakat dengan baik.
Berkaitan dengan daerah otonom seperti Grobogan sangat membutuhkan pendapatan guna mencukupi (membiayai) penyelenggaraan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang mana harus ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah (Perda), katanya.
Juga perlunya regulasi (aturan) tambahan dalam peraturan bupati (Perbup) sehingga ketika raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda dapat segera ditindaklanjuti operasionalnya melalui pungutan. Beberapa cara pemungutan, pengurangan, keringanan pembebasan, penghapusan atau penundaan pokok pajak dan retribusi dan penerapan target penerimaannya. (Sul/Sub)
