Jakarta, hariandialog.co.id.- Saat ini naik kelas rawat BPJS bisa
menjadi VIP jika mengajukan ke pihak Rumah Sakit untuk fasilitas yang
lebih nyaman. Hal tersebut dapat dilakukan seperti dari kelas 3 ke
kelas 2. Sebelum mengajukan naik kelas ke pihak Rumah Sakit, terlebih
dahulu pastikan ketentuan naik kelas BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut mencakup bukan termasuk peserta BPJS
PBI, serta mampu membayar sisa biaya perawatan yang tidak ditanggung
BPJS dan mengisi Surat Pernyataan Naik Kelas Perawatan.
Setelah memenuhi persyaratan di atas baru dapat mengajukan
naik kelas rawat BPJS. Untuk rincianya, segini biaya naik kelas rawat
BPJS kelas 1, 2, 3 ke VIP di Rumah Sakit melansir dari
pemerintahkota.com, Senin (10/7/2023).
INA CBG merupakan biaya yang akan dibayar oleh BPJS ke rumah
sakit sesuai dengan kelas rawat dan prosedur medis yang diterima
pasien.Tarif INA CBG telah di atur di dalam Permenkes No. 69 Tahun
2013. Namun, meski telah diatur dalam peraturan, penentuan tarif INA
CBG dapat mengalami perbedaan pada setiap rumah sakit dan daerahnya.
Penentuan biaya BPJS naik kelas ke VIP dihitung berdasarkan
selisih dari INA CBG antar kelas, untuk penjelasannya adalah sebagai
berikut.
1. Biaya BPJS Naik Kelas 3 ke kelas 2, dan kelas 2 ke kelas 1 di Rumah Sakit
Penentuan biaya naik kelas BPJS dari kelas 3 ke kelas 2 atau kelas 2
ke kelas 1 adalah selisih tarif INA CBG antar kelas rawat yang
dipilih. Seperti Pasien A BPJS kelas 2 dengan tarif INA CBG Rp5 juta,
ingin naik ke BPJS kelas 1 dengan tarif INA CBG Rp. 7.000.000 juta.
Maka biaya BPJS naik kelas 2 ke kelas 1 adalah Rp. 7.000.000 juta –
Rp. 2.000.000 = Rp. 2.0000.000
2. Biaya BPJS Naik Kelas 1 ke VIP di Rumah Sakit
Sedangkan untuk peserta BPJS kelas 1 naik jika ingin naik kelas VIP
dikenakan biaya paling banyak 75% x tarif INA CBG Kelas 1. Misalnya,
Pasien A BPJS Kelas 1 dengan tarif INA CBG Rp. 7.000.000, ingin naik
kelas ke VIP dengan biaya rawat inap Rp. 12.000.000 Maka biaya BPJS
naik kelas 1 ke VIP adalah 75% x Rp. 7.000.000 = Rp. 5.250.000.
3. Kelas 3 atau Kelas 2 Ingin Naik Kelas ke VIP
Tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan NO 51 Tahun 2018 bahwa naik
kelas BPJS hanya dapat dilakukan satu tingkat dari kelas yang dipilih.
Sehingga pengajuan naik kelas 3 dan kelas 2 ke VIP tidak dapat
dilakukan.
Selain itu, terdapat cara yang dapat dilakukan apabila ingin naik
kelas BPJS ke VIP di Rumah Sakit. Diantaranya, yaitu sampaikan pada
petugas Rumah Sakit untuk mengajukan naik kelas rawat, lalu isi
formulir pernyataan dan kumpulkan formulir tersebut kepada pihak yang
bertugas. (okzn/rizki).
