Bandung, hariandialog.co.id.- Dalam rangka memperingati Hari Bhakti
Adyaksa ke 63 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggelar
Sidang Isbat Nikah 1.000 pasangan pengantin yang belum memiliki Surat
Nikah. Sidang Isbat berlangsung di Aula Kecamatan Ciwidey
Bandung,Senin (17/7/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri pula Bupati Bandung Dadang
Supriatna. ” Saya pesan kepada masyarakat yang ingin melangsungkan
pernikahan, agar tertib dan taat hukum baik hukum agama maupun hukum
negara, sehingga nantinya tidak ada lagi pasangan suami istri yang
pernikahannya tidak tercatat,” katanya.
Sedangkan, tambah Dadang solusi bagi yang sudah terlanjur
menempuh perkawinan secara tidak tercatat, maka segera mengikuti isbat
nikah di pengadilan agama untuk dapat ditetapkan status nikahnya
secara hukum. Ini merupakan hal yang baik. “Sehingga nanti saya
usulkan pada Kejati agar sidang isbat nikah ini dapat dilakukan secara
rutin,” ungkapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa
pelaksanaan isbat nikah terpadu tahun 2023 ini, sudah dilakukan di
tiga tahap. Tahap pertama di Ibun, kedua di Banjaran dan ketiga di
Ciwidey. “Selamat kepada para pasangan yang mengikuti isbat nikah pada
hari ini, semoga dengan buku nikah yang dimiliki dapat memberikan
banyak manfaat khususnya dalam pengurusan berbegai dokumen
kependudukan lainnya,” kata bupati tulis radar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman
mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Bupati Bandung.
“Kita bisa berkolaborasi dengan Pemkab Bandung sehingga program 1.000
orang calon mempelai yang didaftarkan pernikahannya dapat dilakukan
dengan baik. Insya Allah, tujuan mulia ini dapat memberikan
kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat,” tuturnya. (lumsim)
