Bandung, hariandialog.co.id.- Polda Jawa Barat membongkar sindikat
kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan negara tujuan Arab
Saudi. Tiga orang tersangka berhasil diamankan yang berperan sebagai
perekrut calon pekerja migran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan,
aksi sindikat ini sudah dilakukan sejak 6 Juni 2023. Mereka adalah AR
yang berperan sebagai perekrut, NS alias W yang menjadi sponsor dan O
alias UO yang berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja migran.
“Modus operandinya yaitu tersangka melakukan tindakan pidana
perdagangan orang dengan melibatkan pekerja migran secara unprosedural
untuk diberangkatkan ke Arab Saudi,” katanya saat rilis ungkap kasus
di Polda Jabar, Selasa (01-08-2023).
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan
sebuah rumah kontrakan di Kampung Cagendang, Desa Nagrak, Cianjur
sebagai tempat penampung. Di rumah kontrakan tersebut, polisi
menemukan 4 orang yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi secara
ilegal. “Rencananya akan dikirim ke negara Arab Saudi. Kami dapat
informasi ada tempat penampungan, lalu kami lakukan penindakan
terhadap ketiga tersangka ini,” ucapnya.
Demi meyakinkan korbannya, ketiga sindikat ini menjanjikan
calon pekerja migran bisa bekerja sebagai ART hingga buruh pabrik di
negara tujuan. Mereka lalu diiming-imingi bisa mendapatkan gaji
sekitar Rp 5-10 juta, namun ternyata malah dipekerjakan sesuai
perjanjian awal bahkan ada yang sampai menjadi PSK. “Sudah berulang
ulang kali dilakukan para pelaku dengan modus yang hampir sama. Di
rumah penampungan itu kita temukan ada 40 paspor,” terangnya tulis
dtc.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga sindikat
ini masing-masing dijerat Pasal 2 jo Pasal 9 jo Pasal 10 UU No 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Serta Pasal 69 jo Pasal 81 dan
Pasal 68 jo Pasal 83 dan Pasal 72 jo Pasal 86 UU No 18 Tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun
penjara,” pungkasnya. (han)
