Jakarta,hariandialog.co.id.-Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Bali, Fahrur Rozi (FR) harus masuk bui atau mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi (gratifikasi) senilai Rp 24 miliar lebih. Dalam kasus yang sama, selain Fahrur Rozi, Dirut dan pemilik CV Aneka Ilmu, Suswanto (S) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan Dirut CV Aneka Ilmu yang bergerak dalam penerbitan buku tersebut Suswanto dilakukan penahanan selama 20 hari dalam masa penahanan pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak (27/7/23).
Dimana Fahrur Rozi yang pernah bertugas di Kejari Jakpus, dan Kejati DKI Jakarta ini dalam modus operandinya saat menjabat Kajari Buleleng, atau pada tahun 2006 seakan-akan memberikan pinjaman modal usaha kepada tersangka Suswanto selaku pemilik CV Aneka Ilmu.
Kemudian Fahrur Rozi berperan dan bertindak menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu, khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Pinjaman modal tersebut hanya sebagai modus dari tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee, diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007, tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut, “ kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Selasa (2/8/23).
Bahkan saat Suswanto hendak mengembalikan modal penyertaan yang bersumber dari hasil keuntungan CV Aneka Ilmu itu kepada Fahrur Rozi pada tahun 2018, tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus.
Fahrur Rozi menolaknya lantaran perannya telah menguntungkan tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku tersebut.
“Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas tersangka FR selaku Jaksa yang mana penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu,” terang Ketut Sumendana.
Dalam proses penangan perkara yang dilakukan bagian Pidsus Kejagung tersebut, menurut Ketut Sumendana, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi atas nama BD, AP, ARB, FR, dan S. “Sejak dari tahun 2006 hingga 2019, tersangka Fahrur Rozi telah menerima uang fee total Rp24.499.474.500 dari dari CV Aneka Ilmu,” kata Ketut Sumendana.
Sedangka pasal yang disangkakan kepada Fahrur Rozi yaitu: melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Suswanto dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Het)
