Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Indah Puspitarani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menghadirkan Dewi Suci India alias Dewi ke persidangan PN Jakarta
Selatan atas dua pasal di dalam surat dakwaan. Pertama terkait
Undang-Undang Perbankan dan kedua terkait pasal pemalsuan (263 KUHP)
tanpa ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut surat dakwaan Jaksa Indah yang juga Kasubsi di
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dihadapan majelis hakim Agung Sutomo
Thoba, menyebutkan bahwa terdakwa Dewi mantan Kepala Cabang Bank CIMB
Niaga Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2020, telah
merugikan bank tempatnya bekerja itu sebesar Rp.3,2 miliar lebih.
Adapun modus merugikan Bank CIMB Niaga Pondok Indah,
Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2020, terdakwa Dewi mendatangi rumah
nasabah Margareta Roos yang menjadi nasabah dan mempunyai uang
tabungan dalam bentuk mata uang asing dollar. Pertemuan antara Dewi
selaku Kepala cabang Bank CIMB Niaga membujuk agar Margareta mau
menyimpan uangnya dalam bentuk Obligasi yang bunganya lebih besar dari
Deposito.
Untuk itu, terdakwa Dewi berhasil meyakini saksi
korban Margareta Roos dan menyerahkan uang pertama 100 ribu dollar,
kemudian penyerahan kedua 100 ribu dollar dan ketiga kalinya 40 ribu
dollar. Atas penyerahan uang tersebut, terdakwa Dewi Suci India alias
Dewi menyerahkan sertipikat obligasi yang seolah-olah diterbitkan Bank
CIMB. Ternyata, sertipikat Obligasi yang ada ditangan saksi korban
Margareta Roos adalah palsu karena buatan terdakwa dan tidak tercatat
nomornya di buku bank.
Uang hasil melakukan pemalsuan sertipikat obligasi
palsu tersebut, terdakwa Dewi menggunakannya untuk keperluan pribadi
seperti membeli dua bidang tanah berikut rumah di bilangan kota
Tangerang dan lain-lain.
Setelah jaksa Andi membacakan surat dakwaan mewakili
Indah Puspitarani, hakim Agung mempertanyakan apakah sudah mengerti
akan dakwaan. Terdakwa diam saja dan langsung diambil alih kuasa
hukumnya Zuairah dan Diki Milano untuk mengajukan eksepsi. “Saya minta
satu minggu dan apabila tidak dipergunakan dianggap sudah dan
ditinggal dan begitu juga jaksa penuntut umum agar menggunakan
hak-haknya sesuai jadwal. Perkara ini harus selesai paling lama 3
bulan,” jelas hakim Agung Sutomo Thoha. (tob).
