Medan, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara
(Sumut) yang sudah melakukan penahan terhadap tiga orang tersangka
kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera
Utara pada 2019 sebesar Rp466,4 juta.
Salah seorang Tim penyidik mengaku akan segera melimpahkan berkas
perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk
mengadili IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta)
dan LPHS (Direktur PT DML).
Seperti disampaikan Kasi Penerangan hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan,
atas nama Kajatinya Idianto kasus tersebut terjadi pada 2019 di Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara
melaksanakan kegiatan pembangunan sepanjang 6,5 km di Jalan Silangit –
Muara dengan anggaran dana sebesar Rp15,6 miliar. Namun, yang
dikerjakan hanya 4 Km “Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama- sama
dengan tim dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang dihadiri oleh
PPK serta kontraktor dan konsultan pengawas atas pembangunan Jalan
Silangit – Muara, bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat
bukti terkait kasus ini,” jelas Yos A Taringan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut itu, ketiga orang tersangka
diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. (imamtb).
