Jakarta, hariandialog.co.id.– Mahkamah Agung RI walaupun sudah
diobok-obok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena operasi
tangkap tangan (OTT) staf hakim agung yang merambah menjadi tersangka
dan terdakwa hingga dipidana. Tentu, OTT terkait permainan suap untuk
membela pihak tertentu dan menjebloskan lain sipeminta.
Sekarang muncul lagi pemberian keringanan hukuman
kepada yang selama ini menjadi sorotan masyarakat luas bahkan dunia
karena aparat penegak hukum menjadi otak pembunuhan berencana terhadap
almarhum Brigadir Polisi Josua Hutabarat oleh Ferdy Sambo yang saat
itu menjabat sebagai Kadiv Provam Mabes Polri. Sehingga muncul sebutan
Mahkamah Agung Tukang Sunat Putusan.
Sunat alias pemotongan hukuman selama ini terlihat
untuk para terpidana kasus narkoba dari hukuman mati menjadi seumur
hidup dan bahkan ada vonis MA jadi 20 tahun. Sehingga majelis hakim
agung disebut tukang sunat alias memberi keringan atas hukuman para
terpidana.
Seperti kemarin, Selasa, 8 Agustus 2023, seperti
disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr.Sobandi,
SH,MH, lima orang hakim agung yang dimuliakan yaitu Suhadi sebagai
ketua, dibantu oleh Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes,
masing-masing sebagai anggota bersidang mulai pukul 13.00 hingga
17.00 dan akhirnya secara musyawarah “Tolak kasasi Jaksa Penuntut Umum
dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana
penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di
Gedung MA.
Hukuman yang diringankan oleh kelima orang hakim agung
tersebut terpidana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Padahal di tingkat pengadilan pertama (PN Jakarta Selatan) Ferdy Sambo
dihukum mati. Pasalnya, menurut majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman
Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP, selain itu majelis hakim juga menilai terdakwa Ferdy
Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016
tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan vonis mati, sementara sang istrinya
Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuar Ma’ruf dihukum 15
tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo dihukum 13 tahun penjara.
Ditingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat para terdakwa
mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
oleh majelis hakim ditingkat banding menolak.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta
Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi
divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky
Rizal 13 tahun penjara.
Namun, kelima hakim agung yang ditunjuk oleh Ketua
Mahkamah Agung seperti malaikat penyelamat karena dari hukuman mati
buat Ferdy Sambo menjadi seumur hidup, istrinya Putri Chandrawathi
dari 20 tahun dipotong alias didiscount 50 persen menjadi 10 tahun.
Kuat Ma’ruf pun dari hukuman 15 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun.
Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun.
MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting
opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut
kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan
hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur
hidup.
“Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2
orang, yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis
ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinionberbeda
pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau
tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi
dengan perbaikan seumur hidup,” katanya. (tim)
