Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial
(KY) menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hari ini. Dalam
sidang tersebut hakim Dede Suryaman (DS) terancam dijatuhi sanksi
pemberhentian tidak dengan hormat atas dugaan penerimaan suap untuk
meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi
(tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.
Dalam sidang, awalnya Dede mengaku bahwa ia merasa tertekan
dengan jabatannya sebagai hakim Adhoc. “Saya merasa tertekan dalam
memimpin sidang dalam perkara a quo, dalam hal ini situasional yang
paradoks antara keharusan memberikan keadilan yang objektif dan pidana
yang tidak berlebihan dengan situasi yang dihadapi hakim anggota,
terutama hakim Adhoc Kusdarwanto,” kata Dede dalam pemabaan
pembelaannya di Ruang Sidang MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta
Pusat, Rabu (09-08-2023).
Setelah itu, Dede mengaku ditemui oleh seorang rekan
pengacara bernama Yuda yang menangani perkara tindak pidana korupsi
(tipikor) jembatan Brawijaya Kediri. Ia mengatakan Hakim Adhoc
Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus tersebut
bersama dua orang jaksa. “Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda
menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut, maupun
saksi-saksi yang melihat,” ungkapnya.
Usai mendapatkan laporan itu, Dede mengkonfrontasi dengan
informasi dari Yuda kepada Kusdarwanto. “Ternyata, beliau membenarkan,
bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan
menyampaikan permintaan kepadanya,” ujar Dede.
Kemudian, Dede mengetahui adanya kemunculan surat pengaduan
terhadap Hakim Kusdarwanto. Surat itu membuat Dede mempercayai laporan
Yuda. “Yuda ini memiliki dokumen pertemuan tadi sehingga saya takut
kalau dokumen itu dikembalikan, dilaporkan, maka majelis yang akan
menerima risikonya,” ucap Dede.
Sementara itu, Dede mengaku menerima uang sebesar Rp 300 juta
dari Yuda. Angka tersebut kemudian dibagi dengan Hakim Adhoc Emma
Ellyani dan Kusdarwanto masing-masing Rp 100 juta. Dede lalu
memberikan Rp 30 juta dari bagiannya untuk Panitera Pengganti Hamdan.
“Oleh karena ada laporan tadi, saya berinisiatif mengembalikan,”
ujarnya tulis dtc.
Setelah itu, Dede menyebut ada perdebatan alot bersama
anggota majelis hakim lainnya perihal putusan vonis kasus korupsi
jembatan Brawijaya Kediri. Mengenai pertemuannya dengan Yuda sebagai
pihak berperkara selaku pengacara dan penerimaan uang Rp 300 juta itu,
Dede mengaku menyesal. “Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan
telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan mengusut pengakuan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
(PN Jakbar) Dede Suryaman yang mengaku menerima uang Rp 300 juta. Dede
juga menyebut uang tersebut telah dibagi-bagikan ke beberapa hakim
anggota lain.
Pengakuan itu disampaikan Dede saat menjadi saksi dalam persidangan
kasus dugaan suap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya Hamdan. (han).
