Jakarta, hariandialog.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, M.Lufhti hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (9/8/2023) guna diperiksa/dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022.
Kehadiran M.Lufhti di Gedung Bundar tersebut guna memenuhi surat pemanggilan kembali Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.
Seperti sebelumnya, atau pada Senin (7/8/2023) melalui keterangan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan melalui release-nya, ML (M.Lufhti) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengkonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi Rabu 9 Agustus 2023. Dan hal itu terbukti bahwa M.Lufthi hadir memenuhi panggilan.
Perlu diketahui bahwa dalam pemanggilan pertama secara patut, M.Lufthi tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa pada Rabu (2/8/2023) karena sedang menemani isteri berobat.
Setelah tiba di Gedung Bundar, M.Lufthi langsung masuk gedung tempat markas Pidsus Kejagung tersebut, dan dia menjalani pemeriksaan guna menjawab pertanyaan dari tim jaksa penyidik.
Perlu diinformasikan, pada pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022 tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga sudah memeriksa atau memintai keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga masih sebagai saksi beberapa waktu lalu. (Het)
