Pekanbaru, hariandialog.co.id.- Oknum jaksa yang bertugas di
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berinisial SH tengah diproses oleh
Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia diduga menerima
Rp2,6 miliar dari terdakwa narkoba yang pernah disidangkan di
Kabupaten Bengkalis.
Namun, oknum jaksa terima suap itu belum dinonaktifkan
dari Kejari Bengkalis meskipun sudah diproses. Oknum jaksa SH juga
tidak pernah ditahan sewaktu kasusnya diusut oleh Bidang Pengawasan
Kejati Riau.
Kepala Kejati Riau Dr Supardi dikonfirmasi menyampaikan
jaksa SH tidak nonaktifkan karena pihaknya memegang asas praduga tak
bersalah. “Enggaklah, kami memegang asas praduga tak bersalah,”
tegas Supardi, Senin siang, 11 September 2023. Supardi menyatakan
pengusutan jaksa SH di Bidang Pidana Khusus tetap berjalan.
Sebelumnya, Jaksa SH yang diduga menerima uang miliaran
rupiah bersama suaminya Bripka BA, oknum di Polres Bengkalis, diproses
oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau. Pemeriksa menyimpulkan SH berbuat
tercela sehingga mengeluarkan rekomendasi pemecatan.Hasil pemeriksaan
ini dikirim ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain pemecatan, Kejagung memerintahkan perbuatan jaksa penerima suap
ini harus diusut secara pidana khusus.
Beberapa waktu lalu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau
Imran Yusuf dikonfirmasi tak menampik adanya arahan dari Kejagung
tersebut. Dia menyebut perkara SH ini tengah dianalisa. “Data dan
dokumen sudah diterima, tengah dianalisa,” kata Imran.
Imran menyebut belum memanggil saksi untuk membuktikan
perbuatan SH ada unsur melawan hukum atau tidak. “Saat ini, sedang
Pidsus pelajari untuk menentukan tindak lanjut berikutnya,” tegas
Imran tulis liputan6.
Adanya jaksa terima suap beserta suaminya ini mencuat pada
Mei lalu. Hal itu setelah Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi
Kejaksaan Tinggi Riau mengendus adanya permainan kasus oleh oknum
jaksa yang ditugaskan melakukan penuntutan perkara narkoba. Jaksa SH
kemudian diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Riau sedangkan Bripka
BA ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.
Keduanya diduga menerima janji Rp2,6 miliar dari kasus
yang tengah dimainkannya. Dari jumlah itu, kabarnya sudah diterima
Rp999 juta. Uang diterima melalui pengiriman rekening, sisanya
diterima langsung.
Diduga, permainan kasus narkoba itu merupakan inisiatif dari
suami jaksa SH. Bripka BA tahu istrinya yang memegang berkas kasus itu
sehingga berani menerima uang.
Setelah uang diterima, sang istri disebut menolak dan menyuruh
mengembalikan uang itu. Hanya saja, uang tersebut sudah kepalang
digunakan untuk membeli kendaraan, salah satunya kapal. (han).
