Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak dalam kasus
dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Mereka yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini yakni
mantan Kepala Kantor Bea CukaiEko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya
Mandiri Ari Murniyanti Darmanto yang tak lain adalah istri Eko
Darmanto. Kemudian Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika
dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke
luar negeri terhadap mereka dilakukan berbarengan dengan naiknya ke
proses penyidikan kasus ini. “Benar, dengan dimulainya penyidikan
perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPUpada Dirjen Bea Cukai
Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam
pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap 4 orang pihak
terkait,” ujar Ali di gedung KPK, Selasa (12/9/2023).
Pengajuan pencegahan sudah dilakukan melakui Direktorat
Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan dilakukan untuk waktu enam
bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan
bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim
penyidik,” kata Ali.
KPK merampungkan penyelidikan kejanggalan harta mantan
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hanya saja KPK belum
bersedia membeberkan apakah Eko Darmanto sudah dijadikan tersangka
atau belum. “Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah
selesai,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Senin
(4/9/2023) tulis liputan6.
Ali mengatakan, tim penyelidik sudah memeriksa sekitar 17
orang di DKI Jakarta, Surabaya, Pasuruan, hingga Malang. Ali juga
mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis
dan Transaksi Keuangan (PPATK) berkaitan hal tersebut. (han).
