Jakarta, hariandialog.co.id.- Polres Metro Jakarta Selatan
menggagalkan pesta seks yang akan digelar di sebuah hotel di kawasan
Semanggi. Ada empat tersangka yang ditetapkan polisi. Keempatnya
merupakan pengelola dan pelaksana pesta seks itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro
mengungkap keempat tersangka, TA, GA, YM dan JF tak sekali ini
menggelar acara ilegal tersebut. Mereka telah menyelenggarakan acara
serupa di dua kota yakni Bogor, Jawa Barat dan Cilandak, Jakarta
Selatan. “Oke sudah tiga kali satu di Bogor satu di Cilandak, yang
satu di Semanggi (tertunda). Sudah beraksi (di Bogor dan Cilandak),”
kata Bintoro.
Menurut dia, setiap acara pesta seks yang digelar
rata-rata diikuti 9-10 peserta. Pesta didominasi peserta laki-laki.
Oleh karena itu, penyelenggara ‘menyediakan’ perempuan dalam acara
tersebut. “Ada yang sepuluh. Ada yang kemarin sembilan tergantung,
jadi undangan. Enggak (harus pasangan) masing-masing, perempuan
sendiri datang, laki-laki yang banyakan datang tapi ada perempuannya
berapa disiapin,” kata Bintoro.
Dia menuturkan, peserta pesata seks saling bergantian
pasangan selama acara berlangsung. Dia mengatakan, untuk mengikuti
acara tersebut, peserta membayar Rp 1 juta dan wajib mematuhi sejumlah
persyaratan yang ditetapkan. “Enggak ada kalau LGBT nya. Iya
(pria-wanita) tapi bergonta-ganti. Enggak ada kriterianya yang punya
uang Rp 1 juta mau ikut. Enggak menutup ke siapa saja, dia mau bayar
Rp 1 juta oke jadi gitu,” jelas Bintoro soal pesta seks di Jaksel itu.
Keempat tersangka memiliki tugas berbeda. TA selaku
inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut. Tersangka
inisial GA dan YM selaku suami istri bertugas memposting acara
tersebut di media sosial, serta JF memasarkan secara langsung. “Jadi
rekan-rekan sekalian para pelaku ini mengundang dengan menggunakan
media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat,”
kata Bintoro.
Bintoro menyebut para tersangka memakai akun @lolipops
untuk memasarkan gambar-gambar pornografi hasil editan. Hal itu
bertujuan menarik orang-orang yang berkeinginan mengikuti pesta seks
tersebut.
Dengan menerapkan beberapa aturan yang wajib dipatuhi,
seperti, membayar biaya Rp 1 juta bila ingin bergabung dalam pesta
seks dengan DP 50%. Termasuk kewajiban membawa alat kontrasepsi, tidak
menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih. “Keuntungan dari yang
bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan
sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena
ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp 2,5 juta,” katanya
tulisliputan6.
Atas kasus yang terungkap kali ini, keempat tersangka pun
telah dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE no 19
tahun 2016, dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4
ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP
dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (han).
