Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief
Hidayat menyatakan, Indonesia sedang tidak baik-baik saja di berbagai
sektor. Ia lantas menyinggung adanya kekuatan yang terpusat di
tangan-tangan tertentu.
Ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara
sudah jauh dari pembukaan UUD 1945. “Ada indikasi pertanyaan apakah
Indonesia saat ini sedang baik-baik saja atau tidak? Saya mengatakan
di berbagai sektor kehidupan bangsa Indonesia sedang tidak baik-baik
saja. Oleh karena itu harus hati-hati betul,” kata Arief dalam acara
Konferensi Hukum Nasional di Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Arief menyampaikan, kekuasan yang berpusat di tengah-tengah tangan
tertentu ini lebih buruk dibanding rezim Orde Baru. Dia menilai, pada
masa Orde Baru, masih ada pembagian kekuasaan berdasarkan teori trias
politika, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dipimpin
oleh pihak yang berbeda-beda.
Sementara itu, saat ini, pihak yang memimpin seolah memiliki
banyak kaki. Memiliki partai politik, media massa, hingga memiliki
tangan-tangan kekuasaan di tiga lembaga tersebut. “Dia juga sebagai
pengusaha besar yang mempunyai modal, itu di satu tangan atau beberapa
gelintir orang saja. Ini tidak pernah terjadi di zaman Soeharto,
bahkan di zamannya Pak SBY belum nampak betul seperti di zaman
sekarang,” ucap Arief.
Ia kemudian menyinggung masalah yang dihadapi Mahkamah
Konstitusi baru-baru ini. Prahara itu membuat hakim MK terbelah saat
memutuskan gugatan uji materi. “Saya sebetulnya datang ke sini, agak
malu saya pakai baju hitam. Karena saya sebagai hakim konstitusi
sedang berkabung, karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi
prahara,” ucap Arief.
Baru-baru ini, MK menjadi sorotan setelah mengabulkan
sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal
calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Lewat putusan itu, Mahkamah memperbolehkan seseorang yang
belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau
wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau
jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Padahal, pada pagi
hari yang sama, MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres
dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Saat memutus perkara tersebut, tampak
4 hakim konstitusi termasuk Arief Hidayat menyampaikan pendapat
berbeda (dissenting opinion).
Menurut Arief, ia merasakan adanya kosmologi negatif dan
keganjilan pada lima perkara a quo yang ditangani MK soal batas usia
capres dan cawapres. Keganjilan ini perlu dia sampaikan karena
mengusik hati nuraninya. Salah satu keganjilannya yakni soal
penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda. Bahkan, prosesnya
memakan waktu hingga 2 bulan, yaitu pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023
yang ditolak MK, dan 1 bulan pada Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan
Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang juga ditolak MK.
Ia mengakui, lamanya penjadwalan sidang memang tidak melanggar hukum
acara, baik yang diatur dalam UU tentang MK maupun Peraturan MK.
Namun, penundaan berpotensi menunda keadilan. “Hal ini mengusik hati
nurani saya sebagai seorang hakim yang harus menunjukan sikap penuh
integritas, independen, dan imparsial, serta bebas dari intervensi
politik manapun dan hanya berorientasi pada kepentingan bangsa dan
negara yang berdasar pada ideologi Pancasila,” kata Arief saat
membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin
(16/10/2023). (red-01)
