Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Komunikasi dan Informatika
atauKominfo akan mempunyai kewenangan baru dalam memberantas akun-akun
yang terindikasi kejahatan. Hal ini dimuat dalam revisi kedua
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo
Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, setelah UU ITE revisi kedua ini
disahkan, Kominfo tidak hanya berwenang mengajukan penutupan konten
atauwebsite saja. Tapi, Kominfo juga dapat meminta bank melakukan
pemblokiran terhadap akun-akun bank tertentu. “Saat ini Kominfo itu
bukan saja bisa mengajukan penutupan konten-konten dan juga website
untuk diblokir. Tapi juga bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk
melakukan freezing atau blokir sementara pada akun-akun bank,” kata
Semuel dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di
Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November
2023.
Akun-akun bank yang dimaksud Semuel adalah akun-akun yang
terindikasi digunakan untuk digunakan untuk kejahatan ataupun untuk
kegiatan-kegiatan yang dilarang. Semuel menyebut, salah satu kegiatan
yang dimaksud adalah judi online.
Nantinya, penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS dari Kominfo yang
akan memiliki kewenangan untuk mengajukan pemblokiran pada akunbank
tersebut.
“Ini kita mintakan kewenangannya dan juga kita perbaiki kewenangannya.
Jadi di ketentuannya, itu kewenangan penyidik pegawai negeri sipil,”
ujar Semuel.
Selain itu, melalui revisi kedua UU ITE, pemerintah jua akan mengatur
penggunaan sertifikat elektronik. “Di era digital ini banyak transaksi
terjadi di ruang digital itu harus punya keamanan yang tinggi. Ini
kita juga atur penggunaan sertifikat elektronik dan juga tentu
transaksi elektroniknya,” ucap Semuel tulis tempo.
Sebagai informasi, pada Rabu, 22 November 2023, Komisi I DPR RI
bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya
dan disiapkan untuk menjadi regulasi.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengesahkan persetujuan naskah RUU
ITE di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, dalam rapat kerja
bersama pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan
Informatika Budi Arie Setiadi. (red-01)
