Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menjadwalkan sidang perdana eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
periode 2009-2014, Karen Agustiawan hari ini, Senin, 12 Februari 2024.
Karen ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus
pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Karen menjalani sidang perdana
setelah kasusnya dilimpahkan ke pengadilan negeri. Pengacara Karen
Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan mengatakan bahwa sidang untuk
kliennya itu dijadwalkan pukul 09.00. “Hanya pembacaan surat dakwaan.
Eksepsi di sidang berikutnya,” katanya ketika dihubungi, Senin, 12
Februari 2024.
Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri, mengatakan Karen Agustiawan ditahan
sebagai tersangka pengadaan LNG di PT Pertamina pada 2011-2021
berdasarkan upaya penyelidikan informasi dari masyarakat.
“Maka KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana
korupsi berdasarkan informasi dan data yang sebelumnya dikumpulkan dan
diselidiki,” kata Firli pada 19 September 2023.
Ia mengatakan, Karen Agustiawan bersalah sebab secara sepihak langsung
memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan
beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga
analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT
Pertamina Persero. “Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan
mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta
yang ekuivalen dengan Rp2,1 Trillun,” ucap Firli tulis tempo.
Kasus dugaan korupsi Dirut Pertamina ini bermula dari perjanjian
jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG
sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.
Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG
dalam negeri melimpah. Sehingga serapan gas domestik, termasuk untuk
diekspor tidak maksimal. (bing)
