Batam, hariandialog.co.id.- Tek terbendung tangis warga Rempang pecah
saat sidang putusan 34 terdakwa aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri
Batam, Senin, 25 Maret 2024. Putusan hakim lebih rendah daripada
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Hakim David P Sitorus.
Hakim memukul rata semua putusan berdasarkan tuntutan para JPU. Mereka
yang dituntut 10 bulan penjara, divonis oleh hakim dengan hukuman 6
bulan 15 hari, adapaun yang dituntut 7 bulan penjara, divonis 6 bulan
21 hari. “Yang dituntut 10 bulan, kami putuskan penjara 6 bulan 15
hari, dipotong masa tahanan 6 bulan 14 hari,” kata David. Para
terdakwa divonis melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana
dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum.
Artinya dalam waktu dekat terdakwa akan bebas dan bisa
berkumpul dengan keluarga. Sontak putusan yang disampaikan David
membuat para keluarga dan warga Rempang yang hadir dalam sidang
histeris menangis. Begitu juga para terdakwa. Sidang putusan juga
dikawal langsung oleh KY.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Iqbal,
terdakwa Hairol, terdakwa Rinto, terdakwa Thomas, terdakwa Yoshua,
terdakwa Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa Junaidi, terdakwa
Wahfi’iyuddin, terdakwa Misranto dan terdakwa Suhendra, masing-masing
dengan pidana penjara 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan dengan
perintah para terdakwa tetap di tahan.
Terhadap terdakwa Donatus, terdakwa Faisal, terdakwa Reski,
terdakwa Usni, terdakwa Abdul, terdakwa Ahmad Tarmizi, terdakwa Said,
terdakwa Herman, terdakwa Putra Bahari, terdakwa Jusar, terdakwa
Fitto, terdakwa Aminnudin, terdakwa Liswardi, terdakwa Ardiansyah dan
terdakwa Dicky Aldi, masing-masing dengan pidana penjara selama 6
bulan 15 hari dikurangi masa tahanan, dengan perintah para terdakwa
tetap di tahan. Untuk terdakwa Saputra dengan pidana penjara selama 3
bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap di
tahan.
Menyatakan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara 8 bulan
dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan.
Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Nazaruddin dengan pidana
penjara 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah para
terdakwa tetap di tahan tulis tempo
Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Sapri Yanto, terdakwa
Zainudin, terdakwa M Yusup, terdakwa Rafi, terdakwa Adek Dian Saputra
dan terdakwa Supiandra dengan pidana penjara 6 bulan 15 hari dikurangi
masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahan.
(bing)
