Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra
Fatika menyoroti ramainya atensi publik terhadap pembatasan dan
pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal tersebut
disinyalir akibat terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana
terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024. Dimana pada aturan
tersebut, beberapa barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi
dibatasi jumlahnya. Aturan yang lebih ketat tersebut telah berlaku
sejak 10 Maret 2024.
Pada tanggal 4 April 2024, Kepala Badan Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melakukan sidak ke
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah. Pada
Sidak tersebut, Kepala BP2MI menemukan banyak tumpukan barang kiriman
Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di tempat tersebut, sejak 2-3
bulan yang lalu.
“Ombudsman memandang bahwa ramainya keluhan publik akibat
adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024
tersebut menjadi indikasi bahwa publik merasa dirugikan dengan adanya
peraturan tersebut, terlebih aturan tersebut membuat pelayanan
pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut. Hal tersebut
menimbulkan potensi maladministrasi,” tegas Yeka tulis ORI.
Lanjut Yeka, arahan Presiden RI sudah jelas, tidak ada
toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit. Jangan
sampai di musim libur Hari Raya ini terjadi penumpukan barang bawaan
yang harus diperiksa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan RI, akibat pemeriksaan barang bawaan penumpang yang saat ini
lebih ditekankan dilakukan di border. Hal tersebut sangat tidak sesuai
dengan asas pelayanan publik kepentingan umum, kecepatan, dan
kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Oleh sebab itu, dalam rangka memberikan kualitas pelayanan
yang baik, dalam hal ini Ombudsman mendorong agar Kementerian
Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan
pemeriksaan barang bawaan (penundaan berlarut) dan memastikan bahwa
kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat. “Melihat adanya potensi
maladministrasi tersebut, Ombudsman akan segera melakukan upaya audit
hukum atas kebijakan lintas batas (border) dan audit implementasi
penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas
bersama jajaran pejabat yang terkait di Kementerian Perdagangan dan
Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI terkait permasalahan
tersebut,” tutup Yeka. (dika).
