
Jakarta, hariandialog.co.id. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang berstatus Kelas I A Khusus dan kini bertempat di salah satu
gedung di Jalan Harsono RM No.22-A, Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
Selatan, disebut beberapa pihak kurang manusiawi dan tidak menghargai
dan menghormati hak anak.
Menurut salah seorang pengacara yang mengaku bernama
Brahmana, SH, MCL, pihak pengadilan kurang menghargai dan menghormati
Hak Anak untuk diperlakukan secara arif dan bijak. “Kan jelas sudah
ada dan dimengerti oleh pihak Pengadilan untuk peradilan anak sudah
diatur di Undang Undang RI No.11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
jadi laksanakan dan taati dong,” jelas Brahaman.
Brahmana dimintai tanggapannnya atas ketidak adaan
tersedia ruang tahanan anak dan juga ruang persidang untuk anak.
“Apapun tindak pidana yang dilakukan seseorang anak harus dihormati.
Praduga tidak bersalah atas tindakan seseorang anak yang diajukan
jaksa tetap harus dihormati. Jadi ruang tahanan tersendiri juga
persidangannyapun ruangannya tidak boleh yang digunakan orang
dewasa,”jelas Brahmana yang sempat melihat sepintas ketika mau ke
toilet, terdakwa anak duduk bersama pengawal tahanan.
Memang, benar apa yang disebut sang pengacara yang hadir
di PN Jakarta Selatan untuk perkara Perdata dengan status kuasa
subsitusi atas rekan sesama pengaca. “Jadi seperti itu, tahanan duduk
bersama dengan pengawal tahanan sebelum dipanggil sidang dan setelah
sidang sebelum kembali ke rutan. Jadi apapun alasannya harus ada
tahanan anak. Kan pihak pengadilan sebelum pindah gedung sudah harus
mempersiapkan segala sesuatu untuk fasilitas dan sarananya,”
terangnya.
Memang, PN Jakarta Selatan pindah gedung dari Jalan Raya
Ampera No.133, Ragunan, Pasar Minggu ke Gedung sementara di Jalan
Harsono RM No.22-A, Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, sudah 4
bulan artinya sejak April hingga Juli 2026, ruang tahanan anak belum
tersedia.
Dibelakang gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
sementara yang di taksir 2 tahun menyelesaikan renovasi total gedung
lama, tidak memadai. Ada tiga kontainer di belakang gedung tapi itu
diperuntukkan buat ruang jaksa, ruang mediasi dua. Dan lahan memang
sudah tidak memungkin menambahin kontainer karena sempit. Namun,
sepertinya kepindahan tergesa gesa ke gedung baru. (tob).
