Jakarta, hariandialog.co.id.- — Badan Gizi Nasional (BGN)
memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN)
bermasalah yang melakukan pelanggaran.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan pemberhentian tersebut
sebagai bentuk bersih-bersih lembaga tersebut yang terdiri dari 224
pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Adapun mayoritas pegawai non-ASN
tersebut diberhentikan karena pelanggaran tidak disiplin.
“Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami
berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini
kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224
pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono dalam konferensi
pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026
Sudaryono juga mengungkapkan pihaknya telah memproses
sebanyak 48 pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang bermasalah. Secara rinci, sebanyak 39 pegawai ASN dikenai
hukuman disiplin ringan berupa sanksi mutasi dan demosi, sedangkan 9
lainnya dikenai disiplin berat berupa sanksi pemecatan, tulis cnni.
(salim-01)
