
Jakarta,hariandialog.co.id-Setelah sehari sebelumnya melakukan penahanan kepada empat tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta pada Selasa (23/4/24) kembali membui (menahan) mantan Direktur Investasi dan Pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam berinisial MS selama 20 hari dalam masa penahanan pertama untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke Dialog, Selasa (23/4/24), tersangka MS merupakan Direktur Investasi dan Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam periode Tahun 2015-2017. Dimana MS Bersama-sama dengan tersangka ZH (sudah ditahan sehari sebelumnya) selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam, melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy.
Dimana dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan.Namun dalam kenyataannya saat jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, selain itu Tersangka MS menandatanganiInstruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga negara dalam hal ini Dana Pensiun PT Bukit Asam dalam pengelolaan peiode tahun 2013 hingga 2018 mengalami kerugian sebesar Rp 234.506.677.586.-
Perbuatan tersangka MS dan ZH dalam pengelolaan maupun investasi dana pensiun tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun,Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
Atas perbuatan para tersangka yang ditetapkan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta tersebut, yaitu MS, ZH, dan AC, SAA, dan RH (Sudah dilakukan penahanan sehari sebelumnya) disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa kelima tersangka yang sudah dipenjara tersebut. (Het)
