Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (K
menyita uang sejumlah Rp48,5 miliar terkait dengan penyidikan kasus
dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada
Ritonga (EAR).
“Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang
dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) dkk, tim penyidik
kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan
dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para
pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR,” ujar Kepala
Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin
(29-4-2024).
Uang tersebut tersebar di berbagai rekening bank, satu di
antaranya atas nama tersangka Erik. Ali menjelaskan pemblokiran dan
penyitaan akun rekening dimaksud dilakukan tim penyidik berkoordinasi
dengan pihak bank. “Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus
majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam
rangka asset recovery,” kata Ali.
Sebelum ini, KPK menyita rumah Erik di Kota Medan, Sumatera
Utara, yang memiliki estimasi nilai sekitar Rp5,5 miliar.
Ali menambahkan tim penyidik telah mendalami kepemilikan aset Erik
lewat pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga);
Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); dan Rizky Kemal
(Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan
Selayang, Kota Medan). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP
Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (25/4).
Lembaga antirasuah memproses hukum empat orang tersangka
dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara
diantaranya Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD
Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta
yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra tulis cnni.
Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap
Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara,
Januari lalu.
(mahar)
