
Mangupura,hariandialog.co.id.Kejaksaan Negeri Badung,Rabu (3/7/2024) di Aula Kantor seluruh pegawai PNS, CPNS, maupun pegawai honor di lingkungan kerja Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan kegiatan test urine kepada seluruh jajaran bekerjasama dengan RSUD Mangusada Badung.
Hal ini menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Biro Perencanaan Nomor B-452/C.2/Cr/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 Pelaksanaan dan pelaporan RAN-P4GN Periode B06 Tahun 2024 dilanjutkan dengan pemeriksaan handphone terhadap seluruh pegawai dan staf di lingkungan Kerjanya.
Dalam rangka mengimplementasikan Imbauan Presiden terkait larangan perjudian dan menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-83/SKJA/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: B-2408/N.1.7/H.IV.1/06/2024 perihal Larangan Atas Segala Bentuk Perjudian di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan guna memastikan tidak adanya aktivitas perjudian online di handphone seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Badung.
Pelaksanaan test urine dan pemeriksaan handphone pegawai dilakukan langsung Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo S.H., M.H., bersama Kasi Pidum, I Gede Gatot Hariawan,SH.MH dan Kasi Intel.Gede Arcana,SH.MH serta seluruh pegawai dengan test urine negatif dan tidak ditemukan adanya aplikasi/indikasi penggunaan untuk aktivitas perjudian online.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menyebutkan test urine dan pengawasan judi online ini dilakukan rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tgl 22 Juli 2024 mendatang,berkomitmen dalam melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Badung dimulai dari pencegahan penyalahgunaan Lingkunganya seluruh pegawai,agar tidak menggunakan dan terlibat peredaran narkotika sekecil apapun menghimbau kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Badung untuk tidak melakukan, mempromosikan, membujuk, maupun mengajak orang lain untuk melakukan segala bentuk aktivitas perjudian baik secara luring maupun daring dan menerapkan pola hidup sederhana sesuai Instruksi Jaksa Agung No. 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H menegaskan para kasi mengoptimalkan fungsi Pejabat Pengawasan Melekat dan/atau Pejabat Pengawasan Fungsional melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap para jajaran dibawahnya dalam rangka mitigasi terjadinya pelanggaran segala bentuk perjudian lingkungan Kejaksaan Negeri Badung akan menindak tegas dan menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) bila terdapat adanya pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian, baik secara luring maupun daring,”jelasnya . (smn).
