Jakarta, hariandialog.co.id.– Mahkamah Agung telah mengambil
kebijakan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung
(SWEMA) No.6 Tahun 2008, tentang Larangan meminta dan menerima bantuan
/ fasilitas.
Terhadap aset Mahkamah Agung yang berasal dari belanja
modal maupun hibah telah dilaporkan melalui aplikasi SADEA yang
dikelola Kementerian Keuangan. Demikian, jawaban atau penjelasan
Mahkamah Agung RI yang disampaikan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial
Mahkamah Agung RI selaku Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Suharto.
Jawaban atau penjelasan dari Juru Bicara Mahkamah Agung
yang juga Wakil Ketua bidang Non Yudisial atas pertanyaan dari redaksi
Surat Kabar Dialog yang mempertanyakan bantuan pihak luar dalam hal
ini PT Bank Tabungan Negara yang membiaya para perkerja pegawai tidak
tetap di pengadilan. Jumlahnya seperti di PN Jakarta Selatan cukup
lumayan banyak alias puluhan.
Memang seperti contoh di PN Jakarta Selatan dan mungkin
juga hal yang sama di pengadilan lain, klasifikasi status ada tiga
yang pertama pegawai negeri sipil (PNS) dan kedua pegawai honor yang
pembayaran Gajinya melalui Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) dan
pegawai honor murni dibayarin gajinya oleh bantuan pihak luar dalam
hal ini PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Disamping itu, ada pengadilan yang kendaraan diberikan
dengan cara pinjam pakai. Semua kebutuhan kendaraan terkait rusak dan
lain sebagainya ditanggung pihak luar dalam hal ini pemberi pinjaman.
Kendaraan roda empat yang dipakai pejabat struktural di pengadilan
rata-rata Fortuner danPajero, keluaran terbaru.
Sementara, perusahaan luar pemberi pinjaman untuk
kendaraan tersebut dikuasai atas dasar sewa dari rental. “Yah, mobil
ini saya hanya pakai disini saja. Kalau pindah yang ditinggal. Kan ini
bukan milik MA atau inventaris, tapi diberi pakai hanya saat bertugas
dengan jabatan struktural di pengadilan,” kalah salah seorang pejabat
struktural yang tidak mau namanya ditulis di koran. (het-01)
Bersambung dengan pertanyaan yang lain.
