Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa
enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109
ton di PT Antam pada 2010 sampai 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan tiga saksi
merupakan pegawai PT Antam.
Mereka yakni HBA selaku kepala divisi treasury PT Antam, MW
selaku staff accounting PT Antam dan JP selaku marketing di unit
bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPP LM) PT Antam.
Sementara tiga saksi lain, yakni NM selaku manager bisnis
solution manager ICT, YR selaku manager operation services ICT dan AR
selaku product inventory control periode Juli 2023 sampai saat ini.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha
komoditi emas pada 2010 sampai 2022 atas nama tersangka HN dkk,”
ujarnya dalam keterangannya Selasa (23/7/2024) tulis berita1.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi
pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022. Dalam
kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara
ilegal.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka.
Enam tersangka merupakan eks general manager unit bisnis pengelolaan
dan pemurnian logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode dan
tujuh tersangka lain merupakan pelanggan jasa tersebut.
Harli menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa 100 saksi
terkait kasus tersebut. Kendati demikian, dia tak membeberkan secara
terperinci siapa saja yang telah diperiksa terkait kasus tersebut.
Harli hanya menyampaikan penyidik Kejagung bakal mengusut
kasus tersebut hingga tuntas. “Sekarang sedang ditangani terus, sudah
hampir 100 saksi diperiksa dan ahli ya. Itu juga kejar-kejaran. Semoga
bisa cepatlah dituntaskan,” ujarnya. (tob-01)
