
Jakarta, hariandialog.co.id.- Setidaknya 25 pengurus Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi, mulai dari Aceh
hingga Papua, menolak upaya sekelompok orang yang ingin merusak marwah
PWI dengan mengadakan KLB Ilegal pada Minggu, 18 Agustus, di sebuah
hotel di Jakarta Barat.
Ketua Bidang Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin,
mengungkapkan pihaknya telah menerima surat penolakan dari pengurus
PWI di tingkat provinsi yang jumlahnya melebihi 2/3 dari total suara.
Penolakan ini menegaskan bahwa KLB Ilegal tersebut tidak sah, tidak
diakui oleh mayoritas pengurus PWI. “Pengurus PWI Provinsi yang
tetap nekat hadir dan ikut menggelar KLB Ilegal tentu akan menghadapi
risiko sanksi organisasi,” ujar Harris.
Harris menegaskan, kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah
hasil dari Kongres PWI XXV yang digelar pada 25-26 September 2023,
dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai
Sekretaris Jenderal. Kepengurusan ini telah ditetapkan melalui
Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/PWI/2023, diaktakan dengan Akta Nomor
13 pada 14 November 2023, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Keputusan Nomor AHU-0001588. AH.01.08.TAHUN 2023 pada 17 November
2023.
“Kepengurusan ini kemudian mengalami perubahan melalui
Rapat Pleno Diperluas pada 27 Juni 2024, di mana Hendry Ch Bangun
tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.
Perubahan ini telah diaktakan dengan Akta Nomor 10 pada 8 Juli 2024
dan disahkan Menkumham dengan Keputusan Nomor
AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 pada 9 Juli 2024,” jelasnya.
Terkait surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari
keanggotaan PWI yang diterbitkan oleh Dewan Kehormatan PWI dengan
Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024, Haris menyebut
surat tersebut sebagai dokumen palsu. Surat itu ditandatangani oleh
Nurcholis, yang sudah diganti sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan
berdasarkan Keputusan PWI Pusat Nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27
Juni 2024. “Surat tersebut telah dinyatakan batal dan tidak berlaku
dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 23 Juli 2024, serta
dikuatkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI, 5 Agustus 2024. Dugaan
pemalsuan surat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ungkap
Harris.
Selain itu, Harris juga menegaskan bahwa Zulmansyah
Sekedang, yang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi setelah
dipanggil secara resmi melalui Surat Nomor 423/PWI-LXXVIII/2024 pada
17 Juli 2024, telah diberhentikan secara tidak hormat dari
kepengurusan PWI. Pemberhentian ini ditetapkan melalui SK PWI Pusat
Nomor 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024. (salim-01)
