Belitung, hariandialog.co.id – Pertanggal 1 Agustus 2024 tidak ada satu pun yang bekerja baik di kantor maupun dilapangan, sejak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PLT.Dirut sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Drs.Ramansyah dengan surat pemutusan hubungan kerja nomor: 003/PT.BBI/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024, diterima pihak mantan karyawan pada tanggal 1 Agustus 2024.
Ketujuh orang karyawan yang di PHK adalah Samsuddin (Dirut Operasional), Junaidi (staf operasional), Windry Aryani ( staf administrasi),Serli (administrasi bagian umum),Nur Aisyah (bendahara), Hairul Anwar (staf pos penjagaan, Burhanuddin (pos penjagaan), surat pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024.
Saat tim Dialog meminta konfirmasi dan investigasi pada Senin (19/8/2024), serta wawancara dengan beberapa orang mantan karyawan PT.BUP merasa kecewa beserta marah atas adanya surat PHK tersebut, karena mereka mengaku tidak tahu apa kesalahan mereka. ”Kami juga tidak ada pemberitahuan surat peringatan (SP) sebelumnya dan lebih mengecewakan adalah gaji atau hak kami belum dibayarkan padahal itu hak kami, jadi kami mohon keadilan,” kata mereka yang di-PHK-kan tersebut.
Lebih mengejutkan tim Dialog, menurut keterangan adanya penarikan uang dari bulan November 2023 sampai dengan Januari 2024 berinisial RM (redaksi Rahmansyah) menarik sendiri keuangan termasuk gaji/ honor sebesar 10 juta perbulan dengan menandatangani buku cek tanpa melibatkan bendahara sejak 21 February 2024. (Tim Dialog)
