Bengkalis, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis
tengah mengusut dugaan korupsi kegiatan tambak udang. Perkara yang
berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar itu telah masuk
dalam tahap penyidikan.
Pengusutan perkara itu dilakukan Tim pada Seksi Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Bengkalis. Proses penyelidikan sendiri telah dilakukan
sejak beberapa waktu yang lalu.
Dalam kurun waktu 18 hari penyelidikan dengan mengumpulkan
bahan, data dan keterangan, Tim Penyelidik berkeyakinan ada peristiwa
pidana dalam kegiatan yang berlangsung dalam rentang waktu 2020-2024
itu. Sehingga Tim Jaksa sepakat meningkatkan status perkara ke tahap
penyidikan.
Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis merupakan Aparat Penegak
Hukum PERTAMA DI INDONESIA yang menangani perkara Tindak Pidana
Korupsi pada sektor perikanan khususnya Pengelolaan Tambak Udang.
“Benar. Perkara dugaan korupsi tambak udang telah dinaikkan ketahap
penyidikan,” jawab Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit
Megonondo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen,
Resky Pradhana Romli, Senin (14-10-2024).
Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik berusaha mengumpulkan alat
bukti untuk memperkuat sangkaan. Dengan alat bukti yang cukup juga
berguna untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Satu persatu dipanggil untuk diperiksa. Tim Penyidik juga telah
melakukan pemeriksaan di beberapa titik lokasi tambak udang dengan
mendatangkan Ahli Kehutanan dan Ahli Lingkungan. “Dalam melakukan
pemeriksaan lapangan ditemukan Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha
di Kawasan Hutan dengan cara membabat hutan bakau yang ada di pinggir
pantai dan melaksanakan usaha tanpa izin dari pihak yang berwenang,”
sebut Resky.
Tidak hanya itu, kata dia, diduga limbah hasil usaha tidak
diolah sebagaimana mestinya sehingga tambak udang yang dibangun di
pinggir laut dapat menimbulkan sejumlah bahaya lingkungan dan
kesehatan yang dapat merusak ekosistem laut.
Kerusakan lingkungan ini dapat menyebabkan penurunan kualitas
air, mempengaruhi kehidupan biota laut, dan merusak habitat alami
sehingga mengganggu perekonomian masyarakat yang bergantung pada
sumber daya laut.
Resky panggilan akrab Kasi Intel menyebutkan proses
penyidikan masih terus berlanjut. Terkait berapa nilai kerugian negara
yang ditimbulkan dalam perkara ini, Resky mengatakan hal tersebut
masih dalam perhitungan tim auditor eksternal yang ditunjuk.
“Bagaimana hasilnya nanti, akan kita sampai ke publik. Namun prediksi
kita, nilainya cukup fantastis,” pungkas mantan Kepala Subbagian
Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Labuhan Batu itu. (ris/tob-01)
