Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK resmi mengeluarkan instruksi
pencekalan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor untuk
bepergian ke luar negeri. KPK telah mengirim surat kepada Direktorat
Jenderal Imigrasi. “Gubernur Kalimantan Selatan telah dicegah
bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai 7 Oktober 2024,”
ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (10-10-2024).
KPK menyatakan pencegahan ini bertujuan memudahkan proses
penyidikan terhadap Paman Birin. Selain itu, langkah ini diambil untuk
menceah melarikan diri atau menghambat jalannya penyelidikan.
Kabar pencekalan tersebut dibenarkan pihak Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Banjarmasin. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan
Komunikasi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Banjarmasin, Mohamad
Ikramsyah menjelaskan pencekalan ini pelaksanaannya sesuai dengan
aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Di situ sudah diatur bahwa pencekalan bisa dilaksanakan salah
satunya oleh perintah KPK. “Menteri Hukum dan HAM melaksanakan
pencekalan setelah dikonfirmasi,” ungkap Ikram.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa memantau secara langsung tentang
aktivitas Paman Birin jika bepergian ke luar daerah. “Kecuali beliau
terpantau ingin bepergian ke luar negeri. Sistem akan secara otomatis
memberitahukan keberadaannya lewat aktivasi paspor,” sebut Ikram.
Paman Birin hingga kini belum diperiksa oleh KPK. “Kami akan melakukan
prosedur pemanggilan sesuai aturan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul
Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (8/10) tadi.
Kasus OTT KPK pada Minggu (6/10) tadi, tidak terjadi langsung kepada
Gubernur Kalsel. Namun, KPK menahan enam orang, antara lain Kadis PUPR
Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah,
pengepul fee Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Setdaprov Kalsel
Agustya Febry Andrean, serta rekanan atau pemberi fee Sugeng Wahyudi
dan Andi Susanto.
Nurul Ghufron membeberkan awal mula kasus ini terkuak. Diawali
plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan
dilakukan melalui e-katalog.
Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang di-plotting
sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND untuk tiga
pekerjaan.
“Tiga pembangunan tersebut diduga ada rekayasa untuk memenangkan YUD
dan AND,” ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Selatan.
Tiga pekerjaan mulai dari proyek pembangunan lapangan sepak bola di
Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga
Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
KPK menemukan rentetan upaya memenangkan YUD dan AND itu. Pertama,
pembocoran HPS, dan prasyarat kualifikasi perusahaan yang akan
dinaikkan lelang juga direkayasa.
Kedua, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD
dan AND yang bisa melakukan penawaran.
Ketiga, konsultan perencana terafiliasi dengan YUD.
Keempat, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan terlebih dahulu
sebelum kontrak ditandatangani. “Terpilihnya YUD dan AND sebagai
penyedia pengerjaan di Dinas PUPR Kalsel didasari atas sebuah komitmen
fee sebesar 2,5 untuk PPK, dan 5 persen untuk gubernur,” sebut Nurul
Ghufron tulis radarbanjar (bing-01)
