Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) di era
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai menjadi lembaga yang menyetor
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar yang bersumber dari
pengembalian kerugian negara terkait pengungkapan kasus kasus
korupsi.
Pengembalian uang negara atas kerjakeras jajaran kejaksaan
tersebut mencapai triliunan rupiah.
Data yang dihimpun dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung,
dikutip dari keterangan pers Kejagung, Sabtu (12-10-2024),
menyebutkan PNBP yang disetor di antaranya:
1. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi senilai Rp 48,3 miliar
2. Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi: Rp 2,2 triliun
3. Pendapatan hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp 1,42 triliun
4. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi: Rp 28,4 miliar
5. Pendapatan hasil pengembalian uang negara: Rp 76,4 miliar
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai
Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin banyak
membuat kejutan. Salah satu terobosannya, ujar Nasir, adalah mengejar
kerugian negara dari aspek perekonomian negara.
Nasir berpendapat Kejagung mengejar kerugian dari sisi
perekonomian negara dalam dua-tiga tahun terakhir. “Bahwa korupsi
telah merugikan perekonomian negara. Oleh Kejaksaan coba dihitung,”
ungkap Nasir, Sabtu (12-10-2024).
Menurut Nasir, persoalan mengejar koruptor dari aspek kerugian
perekonomian negara sejalan dengan amanat UU Tindak Pidana Korupsi,
untuk memiskinkan koruptor.
Nasir menjelaskan pembangunan akan berdampak pada ekonomi
masyarakat jika dijalankan tanpa korupsi. Nasir menekankan pentingnya
mengejar kerugian perekonomian dalam penanganan korupsi. “Ini penting,
karena korupsi telah menghilangkan hak-hak ekonomi masyarakat,” sebut
legislator asal Aceh ini tulis dtc.
Senada dengan Nasir, pakar hukum dari Universitas Jenderal
Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan pengembalian kerugian
negara belum bisa maksimal, baru sekitar 20 persen. Hibnu menyebut
aparat penegak hukum harus mengupayakan agar kerugian negara ini bisa
maksimal diambil dan dikembalikan ke masyarakat.
Saat ini, kata dia, Kejaksaan sudah membuat terobosan terkait
pengembalian kerugian negara dengan memasukkan kerugian dari aspek
perekonomian negara. “Masalahnya konteks kerugian perekonomian negara
belum diakui semua penegak hukum. Padahal ini yang merusak tatanan,”
ungkapnya. (abian-01)
