Jakarta, hariandialog.co.id.- – PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA)
akhirnya buka suara soal skema penyelesaian kewajiban penundaan utang
(PKPU) terhadap 12 kreditur luar negeri sebesar Rp 8,79 triliun
terhadap tiga perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie.
Empat perusahaan media milik keluarga Bakrie itu meliputi PT
Visi Media Asia Tbk, (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk, (MDIA), PT
Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne)
VIVA menyebut perseroan akan menempuh dua cara penyelesaian, yaitu
secara tunai bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas atau debt to
equity swap. “Dapat perseroan sampaikan bahwa penyusunan dan proses
negosiasi skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian masih
terus berlangsung sampai dengan saat ini,” kata VIVA dalam keterbukaan
informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip pada Ahad, 13
Oktober 2024.
VIVA menyebut skema kewajiban dengan konversi utang menjadi ekuitas
besarannya masih berkisar 2 persen dari total tagihan yang diakui dan
terverifikasi dalam PKPU. Sementara itu, untuk tagihan selebihnya,
sementara ini ditawarkan skema penyelesaiannya secara tunai bertahap.
“Besaran atau persentase tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil
negosiasi dengan para kreditur,” kata VIVA.
VIVA juga menyinggung rincian tagihan 12 kreditur yang pernah Tempo
terbitkan. VIVA mengakui kalau rincian tagihan sebesar Rp 8,79 triliun
itu berdasarkan ketetapan Hakim Pengawas berdasarkan surat penetapan
nomor 13/Pdt.Sus.PKPU/2023/ PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 22 Juli 2024.
“Pada prinsipnya, nilai tagihan tersebut di atas terkait dengan VIVA,
ANTV, dan TVONE. Namun dalam Penetapan Hakim Pengawas hanya
menyebutkan nilai tagihan dari masing-masing 12 kreditur tersebut
tanpa menetapkan porsi tagihan kepada masing-masing VIVA, ANTV dan
TVONE,” kata VIVA tulis tempo.
VIVA menyebut saat ini tidak ada informasi, fakta, atau kejadian
penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan.
VIVA mengatakan akan menyampaikan kepada publik apabila ada fakta
material lain yang mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan. “Maka
perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata VIVA.
(salim-01)
