Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) kembali menghentikan sementara operasional satu kapal keruk
pasir (dredger) berbendera Indonesia di perairan Bengkulu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya,
menjelaskan ini bukti keseriusan pemerintah dalam hal ini KKP, untuk
menindak tegas para pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai
ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
“Beberapa waktu lalu kami menghentikan 2 kapal keruk pasir
di Batam. Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk
mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya
kelautan ini bisa lestari dan berkelanjutan. Kalau laut ini dikelola
dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan
peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan
tertibkan,” ujar Ipunk, dalam keterangannya, dikutip Sabtu
(19-10-2024).
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono
Budianto menjelaskan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP
Lampulo melakukan penghentian sementara operasional satu kapal keruk
pasir (dredger) MV. MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu
pada Kamis (17/10).
“Kapal berukuran 1.393 GT yang dioperasikan PT. TWJ ini
diduga kuat telah melakukan kegiatan pengerukan pasir laut serta
pembuangan (dumping) di area laut tanpa dilengkapi dokumen persetujuan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya tulis dtc. (abira-01)
