Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik di JAM Pidsus memeriksa satu pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Sahlanudin (SHL) terkait suap vonis bebas hakim PN Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jumat (6-12-2024).
“Sahlanudin (SHL) yang menjabat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zarof Ricar dan
tersangka Lisa Rachmat,” kata Kapuspenkum itu dalam keterangan tertulis.
Namun, Kapuspenkum tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut.
Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”
tuturnya.
Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul Saragih sebagai
tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang disangka dan didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban
.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah
barang elektronik.
Kemudian, ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja jadi tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang
suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 miliar.
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara Lisa Rahmat dengan pejabat PN Surabaya.
Lisa disebut menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih majelis hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan, tulis cnni. (bing-01)
