Jakarta,hariandialog.co.id.– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tahap dua,yaitu berkas, barang bukti dan tersangka kasus suap (Gratifikasi) terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur.
Mengenai pelaksanaan tahap dua ketiga tersangka berinisial ED, HH dan M, dilakukan pada Jumat (13/12/2024). Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar kepada wartawan, Senin (16/12/2024). Dikatakan mantan Kajati Papua Barat ini, penyerahan tahap dua dilakukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Ppidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II, pada Jumat 13 Desember 2024, atas Tersangka ED (Erintuah Damanik), Tersangka HH ( Heru Hanindyo) dan Tersangka M (Mangapul) selaku oknum Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” terang Harli Siregar.
Perlu diinformasikan, bahwa ketiga hakim yang dijadikan sebagai tersangka kasus suap tersebut bekerja di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, dan merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadil terdakwa Ronald Tanur yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus penganiayan yang mengakibatkan korban Dini Sera Afrianti alias Andini meninggal dunia. Namun dalam putusan majelis hakim yang saat ini sebagai tersangka suap membebaskan terdakwa Ronald Tanur dari dakwaan maupun tuntutan, hingga putusan bebas iutu sempat menjadi pembicaraan hangat dan viral di medsos.
Dimana akhirnya terungkap bahwa putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tanur tersebut tidak terlepas dari dugaan menerima suap. Ketiga oknum hakim itu disangka menerima suap (gratifikasi) dari pengacara Ronald Tanur, Lisa Rachmat (juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap) senilai 140.000 Dollar Singapura. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap.
Dikatakan Kapuspenkum Kejagung, uang suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas kepada terdakwa,” ujar Kapuspenkum Kejagung tersebut dalam keterangan persnya, Senin (16/12/2024).
Kemudian, pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M.“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur,” terang Harli Siregar.
Dimana ketiga tersangka dikenai pasal berlapis yaitu sangkaan Primair Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan tahap dua, maka Tim JPU Kejari Jakpus melakukan penahanan kepada ketiga tersangka di Rutan Salemba Jakarta Pusat, selama 20 hari masa penahanan pertama terhitung sejak Jumat (13/12/2024). (Het)
